Penyanyi Hits ‘Arang Tampurung Somasi Tempat Karaoke Sulut

hukum524 Dilihat

Foto : Gunawan (kiri) bersama kuasa hukum Refly Pantow (kanan).

• Komersilkan Lagu Tanpa Izin, Refly Pantow : Pencipta Dilindungi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014

Topiksulut.com,SULUT -Berkeberatan lagu-lagu karya ciptaan yang diputar di tempat karaoke tanpa izin, alias illegal, artis papan atas Sulut, Gunawan akhirnya melakukan langkah hukum , somasi pada beberapa tempat karaoke di Sulut.

Artis ternama Nyiur Melambai yang heboh dengan lagu Arang Tampurung ini , Gunawan melalui kuasa hukumnya Refly Pantow SH CLA mengatakan langkah hukum ini harus di ambil, karena merasa di rugikan.

“Klien saya, yakni Gunawan sampai sejauh ini tak pernah membuat kesepakatan dengan pihak pengelola karouke, atau melalui wadah apapun untuk membuat kesepakatan untuk penggunaan lagu yang merupakan ciptaan Gunawan di tempat karouke. Sementara lagu-lagu ciptaan klien saya banyak dipakai. Maka ini merupakan tindakan melawan hukum,” ujar Pantow.

Menurutnya, pencipta dilindungi Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 201. “Makanya siapa yang mengkomerisilkan atau memperbannyak menjual dan mencari keuntungan dari penggunaan lagu-lagu ciptaan ini, harus ada kesepakatan dengan siapa yang menciptakannya. Jika tidak, maka ada konsekwensi hukum menanti,” tegas Pantow bersama Gunawan, saat bersua di salah satu kafe di kawasan Mega Mass, Rabu (31/5).

Baca juga:  Makelar Jualbeli mobil Gelapkan 70jt

Menurutnya, pihaknya telah mengantongi data foto dan rekaman terhadap penggunaan lagu-lagu ciptaan Gunawan di tempat-tempat Karouke. “Jadi kalau saja mereka mengelak atau menghapus data lagu di fail mereka, itu tak masalah karena kita sudah punya data rekaman,” tambah Pantow yang diamini Gunawan.

Dia menjelaskan, dari sekira 10 tempat karouke yang memakai lagu Gunawan di Kota Manado sudah ada beberapa yang surat somasinya telah dibawah ke pengelolah karouke masing-masing. “Tinggal beberapa yang akan kita bawa pekan ini dan pekan depan,” terangnya.
Ditanya apakah langkah selanjutnya jika somasi ke pengelola tak diindahkan, Pantow langsung menjawabnya tegas.

“Kita sangat berharap pihak pemilik karouke dapat berkomunikasi baik dengan klien kami sebagaimana kesepakatan yang bisa saling menguntungkan,sebab ini telah lama merugikan karya klien saya. Tapi jika tidak, maka langkah hukum akan kami proses lanjut,” tambah Pantow.

Baca juga:  Kejaksaan Negeri Minahasa Naikan Status Kasus Korupsi ke Tahap Penyidikan 

Sementara itu, Gunawan saat ditanya tanggapannya, mengaku menyayangkan tindakan para pimilik tempat hiburan karouke.

“Saya merasa sangat dirugikan. Karena sekian tahun ternyata karya ciptaan saya tak dihargai. Dan saya tak pernah membuat kontrak atau kesepakatan terkait pemanfaatan lagu saya. Dan dengan tegas saya katakan tak pernah menerima bayaran dari lagu saya,” seruh Gunawan.

Untuk itu dia menyerahkan hal ini pada proses hukum melalui penasehat hukum. “Yang pasti saya mengharapkan ada solusi terbaik. Artinya mereka bisa menjawab apa yang menjadi kerugian saya yang adalah hak saya,” tutup Gunawan, artis pop Manado yang baru-baru ini meluncurkan lagu dengan judul oto so sambar. (serly)