112 Pegawai Non ASN Sekwan Minsel Ter-cover BPJS Ketenagakerjaan

Minahasa Selatan192 Dilihat

 

Topiksulut.com_Pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga kontrak yang berjumlah 112 orang di Sekretariat DPRD (Setwan) Minsel dapat lebih tenang bekerja. 112 tenaga kontrak tersebut dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan, setelah sebelumnya juga mendapatkan proteksi BPJS Kesehatan.

Penandatanganan kerjasama antara Setwan dengan BPJS dilangsungkan Kamis (08/06) kemarin oleh kepala BPJS Manado Asri Basir bersama Sekretaris DPRD Lucky Tampi bertempat di kantor DPRD. Pelaksanaan disaksikan langsung oleh tenaga kontrak dan pejabat di lingkup Setkab Minsel.

Dalam penyampaiannya saat ditemui seusai penandatanganan, Tampi mengatakan bahwa kebijakan meng-cover tenaga kontrak dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya pemberian jaminan dan rasa aman dalam bekerja. Ini juga menurutnya sebagai pemicu semangan bekerja. Apalagi sebelumnya sudah lebih mendapat jaminan di BPJS Kesehatan.

Baca juga:  Langkah Cepat Kejagung RI Terkait Kelangkaan Migor Di Apresiasi Akademisi

“Kesejahteraan terhadap pegawai berdampak pada peningkatan kinerja. Inilah yang kami harapkan lewat kerjasama ini. Manfaat dari BPJS ini sendiri banyak seperti yang telah disampaikan oleh kepala cabangnya. Dan ini mendapat dukungan penuh dari pimpinan DPRD,”tukas Tampi.

Sementara itu kepala cabang BPJS Manado Asri Basir mengatakan lewat keikutsertaan ini, para tenaga kerja mendapat berbagai manfaat. Seandainya dalam menjalankan tugas bekerja mengalami kecelakaan sehingga meninggal dunia, maka ahli waris diberi santunan sebesar 48 kali gaji atau Rp 132 juta untuk tenaga kontrak Setwan. Bahkan anaknya yang belum berusia diatas 21 tahun diberi beasiswa sebesar Rp 12 juta.

“Apabila tidak meninggal dunia, maka akan diberikan pengobatan di rumah sakit unlimited untuk dana. Pokoknya sampai sembuh dan kembali beraktifitas. Bila adanya meninggal secara wajar atau bukan saat bertugas, tetap diberikan santunan sebesar Rp 24 juta,”terangnya.

Baca juga:  DPRD Minahasa Selatan Laksanakan Paripurna Terkait PP 18 Tahun 2017

Tenaga kontrak di Setdakab Minsel juga apabila telah menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan selama 1 tahun, dapat memperoleh dana membayar uang muka perumahan di Bank BTN. “BPJS menjadi salah satu lembaga yang ikut menyukseskan program 1 juta rumah dari Presiden,”beber Basir.

Fitri Kadir salah satu tenaga non ASN di Setwan Minsel saat ditemui mengaku bersukur mendapat jaminan di BPJS. “Kita memang tidak ingin terjadi hal-hal buruk selama bekerja. Tapi dengan adanya jaminan ini kami bisal lebih tenang bekerja. Apalagi untuk kesehatan juga sudah dijamin,”terangnya.(hemsi)