Kepala Gudang Rugikan Perusahaan Rp1 Miliar, Dituntut 2,6 Tahun

Hukrim157 Dilihat

Topiksulut.com,MANADO – Persidangan kasus penggelapan obat-obatan, alat kesehatan dan beberapa produk bebas milik PT. AAM dengan kerugian Rp1.030 Miliar yang menjerat terdakwa MIR alias Ikbal (26) masuki agenda tuntutan.

Warga Cipinang Cimpedak Kec Jatinegara -Jakarta Timur ini dituntut dua tahun dan enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christyana O Dewi, di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Kamis (10/08).

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 374 KUHP,” ujar Jaksa Christyana dihadapan Majelis hakim Djaniko MH Girsang, Hj Halidjah Wally dan Betsy Matuankotta dengan Panitera Pengganti (PP) Heroe Subagjo.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis hakim Girsang kemudian memberi kesempatan pada terdakwa untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan. “Anda akan melakukan pembelaan secara lisan atau tertulis,” tanya Girsang yang kemudian dijawab terdakwa bahwa akan diajukan dalam bentuk tertulis. Sidang
kemudian ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan.

Baca juga:  Kurir Sabu 879,58 gram , 2 Warga Tarakan-Kaltara Divonis 12 Tahun Penjara

Diketahui, Ikbal yang bekerja sejak tanggal 10 Desember 2014 di PT AAM cabang Manado di Kelurahan Malendeng Kec Paal Dua, Dirinya diangkat sebagai kepala gudang dengan tugas dan bertanggung-jawab atas masuk keluar barang yang berada dalam gudang sesuai fisik dan Delivery Orser (DO) serta mencatatnya dalam dokumen. Apabila ada selisih , Dia harus melaporkan kepada Kepala seksi Logistik dan diteruskan ke Kepala Cabang.

Dan saat pihak perusahaan kepala cabang meminta admin logistik melakukan stock opname atau pemeriksaan secara keseluruhan ke sistem dengan mencocokkan data fisik barang dalam gudang ternyata ada kejanggalan. Terdapat selisih dan hasil stock opname keseluruhan sejumlah Rp 1.030.332.147. Dan diduga kuat digelapkan Ikbal yang sudah tidak masuk kantor lagi atau melarikan diri.

Baca juga:  Palsukan SK Pensiun Guru, IRT Likupang Timur di Tuntut Pidana 1 Tahun

Dalam pemeriksaan terdakwa, Ikbal telah mengakui perbuatan-nya telah menjual beberapa produk obat obatan, dan hal itu dilakukannya sendiri, tidak dengan orang lain. (serly)