Topiksulut.com, POLITIK/PEMERINTAHAN – Jelang HUT Provinsi Sulawesi Utara ke-53 pada tanggal 23 September mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara melalui Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) memberikan pemotongan atau keringanan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor di Sulut.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sulawesi Utara, Olvie Atteng menegaskan pemotongan pajak atau biasa disebut dengan tax amnesty dikhususkan kendaraan berplat nomor Bumi Nyiur Melambai.
“Ini dalam rangka HUT ke-53 Provinsi Sulut, pak gubernur memberikan keringanan kepada wajib pajak kendaraan. Runningnya mulai tanggal 12 September hingga 15 Desember 2017,” ungkap Atteng kepada sejumlah wartawan di kantornya, Senin (11/917).
Atteng menegaskan dampak dari tax amnesty yang pasti akan melonjaknya pembayaran pajak. Untuk itu dimintakan semua UPTB bekerja maksimal.
“Tadi sudah rapat dengan 10 UPTB. Mereka nyatakan sangat siap melayani wajib pajak,” terangnya.
Adapun syarat dalam tax amnesty ini sangatlah mudah. Wajib pajak hanya menyiapkan berkas yang tidak begitu ribet.
“Syarat KTP fotocopy dan STNK. Untuk yang balik nama harus ada BPKB. Khusus yang masih leasing cukup memberikan kwitansi terakhir membayar. Hanya itu, torang bisa proses,” terang Atteng.
Mantan Kepala Disperindag Sulut ini menambahkan untuk target tax amnesty ini adalah selain meningkatkan pendapatan, namun juga sebagai modal dalam pendataan untuk Samsat online.
“Torang akan terus evaluasi jangan sampai ada kendaraan yang tak terdaftar,” tutupnya.(chris)