Dijerat UU Perlindungan Anak, Oknum Polisi Didakwa JPU Tumundo

Hukrim125 Dilihat

Topiksulut.com, MANADO – Oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia DM alias Dem (40) warga Kecamatan Wanea harus duduk dikursi panas Meja hijau atas kasus pencabulan anak dibawah umur, Dem resmi jadi terdakwa dengan dilayang-kan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado, Edwin Tumundo, dalam sidang dengan Ketua Majelis Hakim Halidjah Wally,dkk, di Pengadilan Negeri, Rabu (13/09).

Dalam dakwaannya, Jaksa Rumundo menguraikan perbuatan bejat terdakwa . Peristiwa malang bagi Bunga (nama yang disamarkan)terjadi pada 04 April 2017. Awalnya terdakwa dengan menggunakan mobil, menghampiri korban yang saat itu sedang berdiri di depan salah satu Warnet (warung internet) Pakowa Karombasan.

Modus !!!, Korban yang masih polos tersebut diajak mengelilingi Kota Manado. Keduanya pun sempat singgah di salah satu mini market untuk membeli makanan ringan, dan melanjutkan perjalanan.

Baca juga:  Cabuli Balita, Polsek Belang Amankan Lansia Tatengesan Satu 

Parah !!!, Nafsu birahi terdakwa pun timbul, kala ia melihat peluang untuk mengauli korban di sebuah Gang berdekatan dengan Lapangan Koni Sario.

Bejat !!!, Terdakwa memuaskan hasratnya dengan merenggut keperawanan korban yang masih bau kencur. Dengan tipu muslihat, ia mencium bibir korban, kemudian adegan layak sensor itu pun terjadi.

Oleh JPU , terdakwa dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002. (*/serly)