Topiksulut.com, MANADO – Sidang perdata sengketa lahan kantor DPRD Sulut siap dihelat beberapa pekan lagi dengan agenda putusan. Pasalnya, agenda kesimpulan telah tuntas, Kamis (5/10).
Dimana, pihak penggugat dan tergugat telah memasukan kesimpulannya kecuali Kuasa Hukum Pemkot.
Terkait hal tersebut, Ketua Majelis Hakim, Vincentius Banar ketika dikonfirmasi langsung sejumlah awak media, membenarkan kalau sidang berikut bakal masuk agenda pembacaan putusan.
“Putusan dua minggu depan. Kesimpulannya semua diserahkan, kecuali Kuasa dari Pemkot,” terangnya.
Sementara itu, Humas PN Manado Alfi Usup turut menambahkan kalau yang dimaksud kesimpulan dalam perkara perdata, yakni kedua belah pihak (penggugat dan tergugat) saling melemahkan satu sama lain.
Patut diketahui, persoalan hukum lahan gedung baru DPRD Sulut itu mencuat, begitu ahli waris alm Andries Alexander Maramis, yakni Peggy Wakkary mengajukan gugatan perdata ke PN Manado melalui Penasehat Hukumnya, Advokat Steven Gugu.
Dalam gugatannya, penggugat telah menjadikan Pemprov Sulut, Badan Pertahanan Nasional (BPN) Minahasa, BPN Kota Manado, dan Pemkot Manado sebagai tergugat. Dikarenakan Sertifikat Hak Pakai Nomor 2/Kairagi I seluas 6,2 hektar atas nama tergugat I, pada dasarnya adalah tanah milik penggugat sebagai tanah warisan dari orangtua/oma/nenek penggugat, yakni Sarah Cornelie Maramis.
Menariknya, tanpa sepengetahuan pengggugat, tanah tersebut malah digunakan untuk mendirikan gedung DPRD Sulut yang baru.
Adapun landasan tanah warisan penggugat mengacu pada Surat Tanah Adat Pasini Nomor 150 Resgister Negeri Kairagi/Kaiwatu seluas kurang lebih 114 Tek-tek atau kurang lebih 40 hektar, yang diterbitkan tahun 1916, yaitu peninggalan dari alm. Andries Alexander Maramis kepada Sarah Cornelie Maramis (almarhumah/oma penggugat). Dalam surat tanah adat tersebut, disebutkan secara jelas yang menjadi batas-batas wilayah, untuk bagian Utara batasnya jalan, bagian Timur batasnya sungai, bagian Selatan Jalan Raya Manado Kema (sekarang disebut Manado-Bitung), dan bagian Barat sungai atau kuala kering.
Selain itu, penggugat turut menerangkan kalau kesepakatan pembagian harta warisan dari almarhum Andries Maramis, baik dari perkawinan pertama maupun perkawinan kedua telah tertuang dalam Akta Notaris Nomor 12 Tanggal 19 September 1965. Surat itu dibuat dihadapan notaris BA Lomban. (serly)