KPK Bawa Koper Besar Warna Hijau Dari Rudis Ketua PT Manado

TopikSulut.com, MANADO – Tiga Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan pemeriksaan di Manado terkait kasus OTT yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono dan anggota Komisi XI DPR RI fraksi Golkar, Aditya Anugerah Moha.

Tiga tim yang turun tersebut terbagi di dua lokasi berbeda, satu tim berjumlah 10 orang di kantor Pengadilan Tinggi Manado dan dua tim lainnya yang berjumlah 15 orang di Rumah Dinas Ketua PT Manado.

Sekitar Pukul 15.15 Wita, tim penyidik KPK selesai menggeledah rumah dinas Ketua Pengadilan Tinggi Manado, yang terletak di jalan CH Taulu Nomor 6, Kelurahan Bumi Beringin, Manado, Sulawesi Utara. Dua tim yang menggeledah Rumah Dinas Ketua PT Manado itu keluar dengan membawa satu buah koper besar berwarna hijau dan satu buah tas ransel kecil.

Agus, penjaga rumah dinas ketika dikonfirmasi megaku tidak tahu apa yang dilakukan oleh penyidik KPK di dalam rumah dinas tersebut. “Saya hanya penjaga rumah, saya tidak tahu menahu,” ujar Agus, Minggu (8/10/2017).

Sementara itu, di tempat berbeda, satu tim penyidik KPK masih sementara melakukan pemeriksaan di kantor tersebut

KPK resmi menetapkan anggota komisi XI DPR fraksi Golkar, Aditya Anugerah Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono sebagai tersangka. Keduanya terjerat dalam kasus dugaan suap pemulusan penanganan putusan perkara banding untuk terdakwa Marlina Moha Siahaan, yang merupakan Ibunda Aditya. Sebagaimana, perkara tersebut tengah berproses di Pengadilan Tinggi Manado.

Dalam hal ini, Sudiwardono dijanjikan uang sebesar Rp1 miliar untuk memuluskan perkara atau memberikan vonis bebas terhadap Marlina Moha Siahaan. Adapun, uang tersebut diberikan Aditya Moha kepada Sudiwardono‎ dalam beberapa tahap.

Tags: ,