Pengacara NOK di Tuntut 4 Tahun Penjara Oleh Jaksa Kejari Tomohon

Topiksulut.com, MANADO –
Terdakwa NOK alias Notje, pria yang kesehariannya berprofesi pengacara ini tersandung kasus dugaan mencegah dan merintangi penyidikan terhadap saksi, dituntut 4 Tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tomohon dihadapan majelis hakim Alfi Usup, Halidjah Wally dan Adhoc Wenny Nanda dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (12/10).

Selain tuntutan empat tahun penjara, Notje didenda Rp 200 Juta dan jika tidak dapat membayar diganti dengan subsider 3 bulan penjara.

Sidang kedepan akan dilanjutkan
dengan tim kuasa hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

Terpisah usai disidang kepada sejumlah awak media, menanggapi tuntutan JPU, salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Frangky Weku angkat bicara. Menurutnya tuntutan JPU mengada-ngada dan bersifat sentimen, karena fakta persidangan telah diputar-balikan.

“Karena awalnya mereka menolak saksi yang kami ajukan, tapi diakhir tuntutan, mereka menjadikan itu sebagai bahan pertimbangan. Tapi tetap kami hormati tuntutannya, dan nanti kami akan ajukan pembelaan, ” sesal Weku.

Pada kesempatan itu, Kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tomohon Sugandy Mokoagow melalui JPU Christomy Banar, menyebut bahwa tuntutan tersebut sudah sesuai dengan rencana tuntutan (Rentut) yang disusun oleh pihaknya.

“Karena kan Rentut itu berjenjang,tapi itu usul dari Jaksa juga, Kasipidsus ke Kepala Kejaksaan (Kajari), seperti itu. Jadi segitulah yang pantas, ” Pungkasny.a

Diingatkan kembali, terdakwa Notje dituding melanggar hukum pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan sangkaan menghalang-halangi langkah penyelidikan/penyidikan Kejari Tomohon, saat mengusut kasus korupsi dugaan mark-up pengadaan komputer dan aplikasi di DP2KBMD Tomohon, yang menjerat terpidana Jerry Item.

Menurut dakwaan JPU, terdakwa Notje telah mengarahkan salah seorang saksi untuk tidak menandatangi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Keberatan dengan hal tersebut, pihak Kejari Tomohon langsung memproses hukum Notje, pasca Jerry Item ditetapkan bersalah oleh Majelis Hakim. (serly)