Kejari Tahuna Resmi Limpahkan Perkara Tipikor di DKP Sangihe TA 2015

Miliki Penetapan Majelis Hakim

Topiksulut.com,MANADO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tahuna Kepulauan Sangihe, melalui Jaksa Penuntut Umum resmi melimpahkan berkas perkara kasus korupsi pengadaan 25 unit Rumpon di Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Sangihe Tahun Anggaran (TA) 2015 berbanderol Rp 3,5 Miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Dalam perkara ini menjerat empat calon terdakwa sekaligus, oleh JPU dilakukan penuntutan dalam berkas pisah, yakni masing masing dalam satu berkas nomor perkara 21/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mnd dengan tiga calon terdakwa, yakni SIO alias Stanley,IMT alias Ivone dan MTH alias Min.

Dan untuk berkas pisah lainnya satu calon terdakwa ATM alias Aurelius, dengan nomor. register 22/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mnd.

Ketua PN Manado, Djaniko Girsang melalui Humas Moh Alfi Usup ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut diatas, dan perkara telah memiliki penetapan Majelis Hakim yang akan mengadili, ditetapkan oleh Ka PN.

“Benar sudah dilimpahkan JPU Kejari Tahuna, sudah ada penetapan Majelis Hakimnya. Untuk berkas perkara ini Ketua Majelis Hakim Arkanu, dengan hakim anggotanya Vincentius Banar dan Adhoc Emma Ellyani,” jelas Humas baru baru ini, sembari menambahkan jika persidangan ini akan segera digelar dalam waktu dekat ini.

Dari informasi yang dirangkum, proyek pengadaan 25 unit rumpon pada Dinas Kelautan Perikanan Sangihe dengan empat calon terdakwa ini, diduga menyalahi aturan, dalam pembuatan dokumen, dana bisa dicairkan hingga 100 % padahal pekerjaan fisiknya baru 57,7 persen.

Diketahui dalam press release bersama awak media yang dipimpin Kajari Tahuna, Kepulauan Sangihe, Muhamad Irwan Datuinding. Kejari memperlihatkan barang bukti uang senilai Rp 430 juta, yang merupakan temuan BPK RI dan Inspektorat dikembalikan pihak perusahaan kontraktor, PT Inti Karya Sejati.

Uang telah dikembalikan oleh pihak kontraktor, ini merupakan barang bukti kerugian Negara, yang nantinya akan dikembalikan ke kas negara, setelah perkara memiliki putusan tetap. (serly)