Majelis Hakim Tidak Sependapat JPU, Oknum Distributor Divonis 2 Bulan Dan 15 Hari Frangklin Tamara dkk

Hukrim99 Dilihat

TUT JPU, 2 Tahun dan 6 Bulan

Topiksulut.com,MANADO – Perkara penggelapan dengan terdakwa HP (39) warga kelurahan Sumompo, selaku distributor UD TA telah divonis bersalah dengan pidana penjara dua bulan dan lima belas hari oleh majelis hakim yang mengadili dengan ketua majelis Frangklin Tamara, dkk. Hience terbukti telah melakukan penggelapan sejumlah Rp400 juta milik PT Federal Food Internusa atas pengambilan barang barang berupa coklat meises, coklat pasta, coklat bubuk, coklat blok. Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (24/10).

“Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam pasal 372 KUHP, menjatuhkan pidana selama dua bulan dan lima belas hari,” ujar Tamara dalam amar putusan.

Usai membacakan vonis, majelis hakim memberikan kesempatan baik terdakwa dan JPU, apakah menerima putusan itu atau akan melakukan upaya hukum lainnya, banding.

Baca juga:  Sidang Kasus Penculikan Kepsek SMA Advent. Terdakwa Jek Cs Dituntut 12 Tahun

Adapun putusan majelis hakim tersebut, ringan, berbanding dengan tuntutan JPU terhadap terdakwa, 2 tahun dan 6 bulan.

Kasus ini berawal kejadian pada Oktober 2014-Januari 2015 , terdakwa pemilik UD TA selaku distributor di wilayah Manado. Penjualan barang barang berupa coklat meses, coklat pasta, coklat bubuk, coklat blok.

Bahwa untuk 7 permintaan PO (Purchase Order) yang dikirimkan total sejumlah Rp545 juta dengan perjanjian pembayaran dalam waktu 30 hari setelah barang diterima. Adapun dari total sejumlah tersebut diatas, terdakwa telah beritikad baik menyerahkan sejumlah uang Rp82 juta yang ditransfer ke rekening perusahaan, bahkan pihak perusahaan juga telah melakukan pengecekan langsung ke gudang milik terdakwa dan menarik sejumlah barang yang masih ada dalam gudang dan jika diuangkan sejumlah Rp62 juta.

Baca juga:  Jurnalis Meja Hijau PN Manado Terbentuk, Jack Wullur Terpilih Ketua

Terdakwa juga telah memberikan sertifikat tanah, perkiraan harga tanah Rp750 juta yang telah diberikannya pada perusahaan.

Meskipun hal tersebut meringankan terdakwa yang berlaku sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya, serta ada itikad baik mengembalikan kerugian yang dialami perusahaan dengan menggantikan sebidang tanah milik keluarga terdakwa, namun tidak terlaksana karena pihak perusahaan tidak menyetujuinya.

Terpisah usai sidang, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Jemmy Londah , ketika diwawancarai mengatakan jika perkara ini ada proses perdata. “Ada proses perdatanya,” singkat Londah. (serly)