Dituntut 6 Tahun Penjara, Anak Angkat Bupati Minut Minta Keringanan Hukuman

Hukrim70 Dilihat

Laka Maut Ringroad 2

Topiksulut.com, MANADO – Terdakwa KYP alias Kevin (20) yang telah dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mita Ropa, atas kasus tabrak maut ayah dan anak yang menyebabkan korban Agus Hasan meninggal dunia, dalam agenda pembelaan, Rabu (25/10) di PN Manado, warga Kelurahan Sarongsong I -Minahasa Utara ini, meminta agar majelis hakim yang mengadili dapat meringankan hukuman dalam putusan nanti.


Adapun Pledoi atau nota pembelaan disampaikan secara lisan oleh Penasihat Hukum (PH)nya, Dety Lerah dan Fine Pasuhuk.

“Mohon agar majelis hakim dapat meringankan hukuman terdakwa. Terdakwa sudah mengakui perbuatannya, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” singkat Lerah dihadapan majelis hakim yang dipimpin Arkanu SH MH, dkk.

Usai itu, sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin (30/10) nanti dengan agenda vonis.

Baca juga:  Apel Bersama, Kapolsek Tombatu dan Danramil Saling 'Tukar Seragam'

Diketahui, dalam tuntutan JPU terhadap terdakwa, selain hukuman penjara enam tahun, dirinya juga dikenakan denda sebesar Rp 12 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kelalaian kemudikan kendaraan bermotor, yang akibatkan kecelakaan lalu lintas, dalam hal mengakibatkan orang lain meninggal dan kerusakan kendaraan, sebagaimana dimaksud dalam, kesatu, pasal 310 (4) dan kedua, pasal 310 (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Peristiwa naas di depan rumah keluarga Tompunu Londo Jln Ringroad Dua ini, korban Agus Hasan merenggang nyawa, sementara anak korban pun harus mengalami patah kaki, masih perlu penanganan medis dan pengobatan.

Terdakwa yang nota bene anak angkat Bupati Minahasa Utara (Minut) VAP ini, pada keterangannya saat periksa terdakwa dalam sidang beberapa waktu lalu, jika kejadian pada Senin, 13 Maret 2017 sekira pukul 11.30 Wita, Ia tidak dalam keadaan mabuk tetapi normal. Kendaraan dalam kecepatan 50 -100 km/jam. Saat berkendara mobil Toyota Fortuner DB 1213 F (plat merah), ia bersama dengan pacarnya Christmaria duduk disebelah kiri terdakwa, dan temannya Victoria pada kursi kedua belakang. Kevin sempat membunyikan klakson pendek pendek terhadap korban yang mengendarai motor DB BD 3737 RB, tetapi tabrakan maut itu pun tidak dapat dihindarinya, karena terdakwa kurang waspada .

Baca juga:  Dugaan Tipikor Pasar Traditional Iyok, Terdakwa Membenarkan Keterangan 4 Saksi JPU

Terinformasi pegawai honor ini menggunakan mobil Fortuner saat kejadian dengan nomor polisi DB 4567 AL namun yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) DB 1213 F. Kabarnya mobil Fortuner tersebut biasa dipakai Bupati Minut VAP dengan menggunakan DB 1 F. (serly)