Kasus Pengrusakkan, Owner Big Fish Dituntut 1 Tahun Balik Jeruji Besi

Hukrim80 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Terdakwa Ir PMS alias Pieter (50) warga kelurahan Wawonasa Lingkungan III kecamatan Singkil Kota Manado yang tersandung kasus pegrusakan atas dinding pagar rumah/ pangkalan Paris 88 milik saksi korban Suryono Wijoyo, Pieter di tuntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mudeng Sumaila dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (5/12/2017).

” Menyatakan Piter terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 404 Ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menjatuhkan pidana 1 tahun penjara,” ujar Jaksa Mudeng dihadapan majelis hakim yang dipimpin Alfi Usup ,dkk.

Dan hal yang memberatkan, terdakwa telah merugikan orang lain. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, beritikad baik mengganti kerugian dari pihak saksi korban dengan kesanggupan hanya sebesar Rp 50 Juta, namun tidak terlaksana karena permintaan saksi korban sebesar Rp 150 juta.

Baca juga:  Bupati BOLMUT Depri Pontoh Disorot , Schramm CS Layangkan Gugatan

Kasus ini berawal pada tahun 2015 sampai 2016 bertempat di Jalan Piere Tendean No 105. Sebagaimana salah satu unsur dalam tuntutan JPU, unsur menghancurkan , merusakkan, membikin tak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu, bahwa fakta – fakta yang terungkap dipersidangan dan keterangan para saksi, pengakuan terdakwa serta hasil pemeriksaan setempat .

Menurut JPU, Jika bangunan rumah, pangkalan paris 88 milik saksi korban yang mengalami kerusakkan, yaitu disamping tembok rumah pangkalan paris 88 terjadi penurunan tanah dan tehel-tehelnya menjadi rusak. Dibagian dinding rumah terjadi retakan-retakan , pada dinding bagian dapur retak-retak, dinding kamar mandi dan WC retak dan tidak dapat digunakan lagi. Di ruang kamar tidur ada kerusakan dibagian atap akibat jatuhnya material-material dari pembuatan Hotel D Coral dan beberpa bagian rumah rusak. Sehingga rumah yang biasanya ditempati, ini tidak lagi dijadikan tempat untuk menginap karena kerusakan-kerusakan tersebut.

Baca juga:  Sidang Pembunuhan di Tateli, Kesaksian Anak Korban : Saya Sempat Ditikam dan Diremas di Leher

Pada persidangan saat pendapat ahli beberapa waktu lalu, Dr Johny Lembong SH MH, yakni ahli Hukum Pidana, dosen Fakultas Hukum Unsrat, jika yang dimaksudkan pelaku adalah orang yang melakukan tindak pidana itu sendiri, bahwa dalam pasal 406 ayat (1) KUHP kalau dilihat dari 4 unsur tersebut niat jahat harus ada dan yang dimaksud pelaku adalah orang yang benar-benar melakukan, dan dilihat dari sengaja , orang itu yang melakukan sendiri, kalau ketidak-sengajaan adalah Kulpa yaitu yang disadari dan yang tidak disadari.

Dikatakan ahli juga, sengaja diatur dalam pasal 200 KUHP sedangkan kelalaian pasal 201 KUHP, menyangkut pasal 201 KUHP dihubungkan dengan fisik bangunan yang dibangun diatas tanah sendiri dengan syarat-syarat. Membangun kalau ada kerusakkan bangunan disamping dan milik orang lain biasanya diselesaikan secara perdata. Kelalaian – kelalaian ringan bukan merupakan tindak pidana (Anglosexon). (ely)