Menerima Putusan. Tiga PNS di DKP Sangihe dan Kontraktor Divonis Sama

Hukrim67 Dilihat

TOPIKSULUT.COM,MANADO – Kasus korupsi pada pekerjaan konstruksi pembangunan rumpon 6000 m di Tunggui pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Sangihe TA 2015 yang bergulir di Pengadilan Tipikor Manado selesai disidangkan. Senin (18/12/2017).

Majelis hakim yang diketuai Arkanu , anggota Vincentius Banar dan Adhoc Emma Ellyani telah menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa, tiga terdakwa dalam satu berkas , berkas pisah lainnya, satu terdakwa selaku pihak ketiga atau kontraktor.

Dalam amar putusan , para terdakwa terbukti bersalah telah melakukan korupsi secara bersama sama, sebagaimana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor , sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan

Para terdakwa tersebut yakni dua warga Kelurahan Tona – Sangihe yakni Stenley Onthonie (42) selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Ivone Takaendengan (52) selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) ,serta satu warga Soataloara , Min Horohiung (33) PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) , masing masing dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta, jika tidak terbayarkan maka diganti 1 bulan kurungan.

Baca juga:  Anak Jadi Komoditas Trafficking Terselubung di Pendulangan Nabire - Papua, Satgas Kementerian P3A RI Sulut dan Dinas P3A Sulut Berhasil Pulangkan Korban

Sementara untuk terdakwa Aurelius Merung (45) warga kelurahan Kolongan Kota Tomohon divonis yang sama, satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Serta dikenai Uang Pengganti (UP) Rp 536. 935.823 , apabila dalam satu bulan tidak dibayarkan setelah berkekuatan hukum tetap, tetap dilakukan penyitaan harta benda milik terdakwa oleh jaksa, apabila harta benda tidak cukup digantikan dengan pidana penjara delapan bulan.

Untuk pidana dalam UP , terdakwa terbebaskan , pasalnya , Aurelius selaku Direktur PT Inti Karya Sejati telah mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp540 juta. UP dirampas untuk negara atau masuk ke kas negara, bahkan masih ada selisih sekitar tiga jutaan, kemudian dikembalikan pada terdakwa.

Usai membacakan amar putusan, ketua majelis memberikan kesempatan para empat terdakwa itu , untuk mengambil sikap. Dan para terdakwa usai berdiskusi singkat dengan penasihat hukum, ke empatnya kemudian senada mengatakan menerima vonis itu.

Baca juga:  Polsek Tombatu Kembali Tangkap Pelaku Penikaman

Diketahui dalam tuntutan JPU Agustinus Putra dan Gita Pratama, Terdakwa I Stenly, terdakwa II Ivonne dan Terdakwa IV Min serta terdakwa IV Aurelius , masing masingnya dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Kasus pengadaan 25 unit rumpon pada Dinas Kelautan Perikanan Sangihe di tahun 2015. Dimana pada 24 Desember 2015 sebagaimana batas akhir pekerjaan rumpon 6000 m, PPK melaporkan secara lisan pada KPA jika pekerjaan batas waktu telah berakhir namun terkendala volume pekerjaan, masih terdapat kekurangan pekerjaan sebesar 40,25 persen.

Adapun pekerjaan yang sudah dilakukan baru kapsul dan bagan rumah (rumpon) yang menggunakan bahan lokal. Barang lain seperti tali dan lainnya belum bisa dikerjakan.

Dimana pihak ketiga kemudian meminta pembayaran seratus persen pekerjaan , agar kekurangan pekerjaan dapat diselesaikan . Singkatnya, PPK kemudian melakukan pembayaran fisik pekerjaan 100% , padahal riil baru 59.75 persen terselesaikan. (ely)