Data BKN 6 Tercatat Di Provinsi, BKD Sulut Siap Tindak Lanjuti ASN Terjerat Hukum Kasus Korupsi

Sulut118 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, SULUT- Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Manado, melalui Surat Ketua Pengadilan Negeri Manado Nomor W19-U1/85/HN.01/V/2017 tanggal 8 Mei 2017, ada 145 ASN yang terjerat hukum kasus korupsi.
Dan berdasarkan hasil sinkronisasi data dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN, ada 83 ASN yang hingga kini masih aktif.

Bahkan, lewat pemberitaan di media belum lama ini, BKN melalui
Kepala Kanreg XI BKN Manado English Nainggolan langsung berkoordinasi dengan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), Tangga Muliaman Purba dan Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Budi Panjaitan untuk mengambil langkah pemberhentian ASN yang terbukti korupsi.

Menanggapi itu, Kepala BKD Sulut, Femmy Suluh mengatakan bahwa sedang dilacak dan ditelusuri.

“Termasuk meminta salinan putusan pengadilan. Jumlah tersebut tersebar di 15 kab/kota. Dan menurut data dari BKN ada enam orang yang di provinsi,” tutur Suluh.

Lanjut Suluh, saat ini sedang dilakukan verifikasi.

“Karena dari enam nama tersebut, sebagian tidak ditemukan di sistem kepegawaian,” ujarnya.

Namun demikian, Suluh memastikan akan proses lanjut bila data yang dibutuhkan lengkap.

“Pasti akan diproses jika data lengkap dan memenuhi syarat sesuai ketentuan,” tandas Suluh, kemarin.

Baca juga:  Wagub Kandouw Minta Pejabat Perkaya Diri Dengan Ilmu dan Ketrampilan

Diketahui, beberapa ketentuan yang mengatur tindakan hukum kepegawaian bagi ASN yang terbukti terlibat tindak pidana dan mekanisme pemberhentian, diantaranya:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pasal 87 ayat (4) huruf b: PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Pasal 250 huruf b: PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/atau pidana umum.

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Pasal 23 ayat (4) huruf a: PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan, berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Baca juga:  Teken MoU Bersama, Ini Kesepakatan Kerja Gubernur Sulut dan Pihak PLN

4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Pasal 23 ayat (5) huruf c: PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri.

Pasal 8: Pemberhentian seorang pegawai Negeri berdasarkan peraturan ini ditetapkan mulai akhir bulan keputusan Pengadilan atas perkaranya mendapat kekuatan pasti.

6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS.

Pasal 9 huruf a: PNS diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. (*/ely)