Polsek Tombatu Kembali Tangkap Pelaku Penikaman

Pelaku penikaman dengan inisial DL alias Molop (32), warga Desa Betelen Satu Jaga I Kecamatan Tombatu. (foto: ist)

RATAHAN, topiksulut.com—Polsek Tombatu kembali berhasil menangkap pelaku penikaman dengan inisial DL alias Molop (32), warga Desa Betelen Satu Jaga I Kecamatan Tombatu, Minahasa Tenggara (Mitra), pada Rabu (7/2/2018).

Korban Ajis alias AW, warga Desa Molompar Dua Utara, Kecamatan Tombatu Timur mengaku jika sebelumnya DL sudah melakukan persetujuan untuk menyewa soundsystem kepada korban, dan sudah membatalkan secara sepihak sehingga terjadi perselisihan dan DL langsung menikam korban di pahanya sebanyak satu kali.

“Awalnya DL hendak menyewa soundsystem, tapi secara sepihak korban sudah membatalkan sehingga terjadi perselisihan dan DL langsung menikam korban di pahanya sebanyak satu kali,” ungkap korban.

Baca juga:  Makalow Pimpin Diskop UKM Mitra Awasi Barang Kadaluarsa 

Hal ini dibenarkan Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang. Dan saat ini korban bersama barang bukti sudah diamankan di Rutan SektorTombatu.

“Terlapor sudah diamankan bersama barang bukti di Rutan Sektor Tombatu. Korban yang terluka sudah mendapatkan perawatan dan dirujuk ke Rumah Sakit Noongan,” ungkap Wensy.

Dia menyebut, jika permasalah ini secara hukum akan diproses dan berharap bila ada salah paham antar sesama dapat dibicarakan secara bijak, sehingga masyarakat boleh bekerja sama dalam menjaga keamanan yang ada dilingkungan kita.

Memang salah paham sering terjadi,  namun bila dibicarakan secara bijak, maka tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.  “Marilah kita bersama-sama  menjaga keamanan di lingkungan kita, jangan sampai melanggar hukum dan merugikan diri sendiri juga orang lain,” tandas Saerang.(otnie)