Kepala Balai BPOM : Jika Ditemukan , Ada Tahapan, Pembinaan , Masih Tak Berubah, Rekomendasi Ijin Dicabut

Sulut90 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, DEPROV – Kepala BBPOM Dra Rustyawati Apt MKes Epid mengakui, BBPOM sendiri adalah yang memiliki tupoksi sebagai koordinator pengawasan terkait bahan obat-obatan maupun bahan makananan.

Badan POM berkepentingan didalamnya, tapi ada beberapa hal yang bukan tupoksi dari BBPOM dan juga dinas-dinas di tingkatan provinsi tetapi ada di tingkatan kabupaten/kota. Di provinsi hanya sebagai koordinator.

“Salah satu buktinya kasus cakalang fufu, setelah ditemukan bahan rodamin B atau pewarna kimia. Setelah kami bina, akhirnya saat ini sudah menggunakan bahan makanan alami,” ujarnya ketika diwawancarai sejumlah media usai melaksanakan RDP lintas komisi.Senin (19/2/2018) kemarin.

Dirinyapun berjanji, jajarannya akan terus melakukan pengujian dan pengawasan dalam menangani dan mencegah terjadinya hal serupa.Tetapi, menurutnya, mereka memiliki SOP dalam melakukan penindakan.

Baca juga:  Bersama Pemprov Sulut, KPK RI Bahas Soal Pencegahan Korupsi di Sektor SDA

“Seperti contoh, kami tidak bisa mempublish siapa-siapa saja (produsen) yang menggunakan bahan kimia, karena bisa menjadi celah pada kompetitor produsen untuk hal-hal yang tidak diinginkan,” singkatnya sembari menambahkan, pihaknya jika menemukan, ada tahapannya seperti melakukan pembinaan , kalau tidak ada perubahan baru ditindaklanjuti dengan merekomendasikan pencabutan hak produksi.

Diketahui, RDP, dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw. Hadir Komisi II dibawah pimpinan Wakil Ketua Noldy Lamalo dan Sek. Komisi Rocky Wowor, juga Ketua Komisi IV James Karinda SH, MH dan Sek Komisi Dra. Inggried Sondakh, dan para anggota kedua Komisi tersebut.

Dari eksekutif hadir Kepala Balai POM Manado, Dra. Rutyawati APt, Kadis Disperindag Sulut, Dra. Jeanny Karouw dan Kadis Dinas Kesehatan Sulut Dr. Debbie Kalalo. (ely)