PALAKAT !!! PN Manado Edarkan Kelebihan Dana Titipan (Konsignasi) Sekitar Rp107 Juta

Manado121 Dilihat

● Batas Waktu Klaim 28 Februari 2018

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Dana titipan/konsignasi yang dititipkan ke Panitera Pengadilan Negeri (PN) Manado, dan sesuai perintah Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Manado tertanggal 5 Februari 2018, dengan nomor surat W19.U/HKM/II/2018 tentang uang konsignasi terdapat kelebihan sebesar Rp.107.311.638 yang tidak diketahui atau tidak disertai berita acara penitipan.

Untuk itu , kepada para pihak perkara ataupun para pencari keadilan yang merasa berhak atas uang konsignasi itu, agar dapat menghubungi pihak Kepaniteraan PN Manado. Tentu saja dengan membawa bukti-bukti pendukung dari uang konsignasi.

Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Manado, Edward Simarmata SH LLM MTL melalui Hakim Juru Bicara, Vincentius Banar SH MH saat dikonfirmasi terkait pengumuman tersebut membenarkan. Senin (20/2/2018).

Baca juga:  Manado Salah Satu Kota Terbaik dan Kota Potensial Infrastruktur di Indonesia 

“Ada setoran uang sekitar Rp 107 juta di rekening PN, tanpa catatan siapa pengirimnya, dan untuk urusan apa. Jika tidak ada yang mengklaim sampai dengan tanggal 28 Februari 2018, akan disetor ke kas negara,” ungkap Hakim Banar. (ely)