Pengawasan Sesama Hakim. Hj. Halidja Wally : Menjadi Hakim Di PN Manado, Seperti Main “Roller Coaster”

Manado95 Dilihat

● KPN Simarmata Terapkan Penanganan Sistem Pengaduan Perkara

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Pola kerja baru di PN Manado, dengan kepemimpinan Edward Simarmata SH LLM MTL sangat ketat sekali aturan mainnya. Bak roller coaster, tau kan wahana permainan berupa kereta yang dipacu dengan kecepatan tinggi padajalur rel khusus, biasanya terletak di atas tanah yang memiliki ketinggian yang berbeda-beda. Rel ini ditopang oleh rangka baja yang disusun sedemikian rupa (Wahana ini pertama kali ada di Disney Land Amerika Serikat).

Ada saja kejutan, kejutan baru dari KPN Simarmata, kali ini diterapkanNya penanganan sistem pengaduan penanganan perkara , antar sesama hakim. Melalui Hakim Juru Bicara pengadilan, Vincentius Banar SH MH, diungkapNya hal itu. Jumat (23/2/2018).

“Dicontohkan, Hakim Hj. Halidja Wally. Di satu sisi, dalam pergaulan sehari-hari, terlihat sangat akrab dengan Ketua PN Edward Simarmata. Namun ketika ada pengaduan tentang perkara yang ditanganinya, Simarmata tak ragu menugaskan Hakim lain untuk memeriksa beliau,” ujar Hakim Banar.

Baca juga:  Menghindari Gagal Target, Ini Bunyi 'Alarm' KPN Manado untuk PP, JS/JSP dan Kepaniteraan Perdata juga Pidana

Lanjut Hakim Banar , disisi lain, ketika diterima pengaduan tentang penanganan perkara Hakim lain, seperti yang dicontohkan, Hj. Halidja juga pernah ditunjuk untuk memeriksa pengaduan tersebut.

“Dalam dua minggu ini, Hakim Hj Halidja Wally sudah bolak balik berganti peran. Pernah diperiksa, karena ada pengaduan terhadap perkara beliau. Pernah juga memeriksa hakim lain karena pengaduan perkara,” terang Hakim Banar , di pengadilan lain, mungkin bisa terjadi pemberontakan, jika antar sesama hakim saling memeriksa rekan sekantor. Namun di PN Manado, hal ini menjadi sesuatu hal yang biasa. Semua diharuskan bersikap profesional.

Lanjut dijelaskan Hakim Banar, Menurut KPN Simarmata , sistem penanganan pengaduan seperti ini belum terlalu dikenal di peradilan Indonesia. Beliau pelajari dari sistem kerja pengadilan negara Belanda.

“Jika ada pengaduan terhadap perkara yang berjalan, maka hakim yang bersangkutan langsung diperiksa oleh hakim lainnya. Sidang ditunda, sampai pemeriksaan selesai, dan harus disimpulkan pengaduan itu tidak beralasan, baru sidang dilanjutkan,” tambah Banar.

Baca juga:  Kadishub Manado, Sofyan : Usai Pengembosan Ban Kendaraan , Pentil Tak Diambil

Oh ternyata, sistem kerja seperti inilah yang membuat kaget Tim Penilai Independen dari Uni Eropa.

“Mereka (Sustain – red) terkejut, ternyata sudah ada pengadilan di Indonesia, yang menerapkan sistem pengawasan seperti ini. Padahal salah satu tujuan mereka kerjasama dengan Mahkamah Agung, antara lain adalah: baru mau memperkenalkan cara pengawasan seperti yang sudah diterapkan di PN Manado,” ungkap Banar, jika itu yang membuat tim independen minta dokumen pendukung internal, untuk membuktikan sistem kerja di PN Manado sudah maju sekali. Kualitasnya setara dengan peradilan modern diluar negeri.

“Menjadi hakim di PN Manado, seperti main roller coaster. Kadang menanjak, kadang menurun tajam, sering menikung, namun semuanya terikat pada gerbong yang sama, dan berjalan pada rel yang sama juga. Mengasyikkan, namun sering menegangkan.” aku Hakim Banar, yang senada dikatakan Hakim Wally. (ely)