Seriusi Pengaduan diduga Surat Kaleng, KPN Simarmata turut di periksa Tim Penanganan Pengaduan PN Manado

Manado70 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Ketua PN Manado Edward Simarmata SH LLM MTL menugaskan Tim Penanganan Pengaduan PN Manado memeriksa KPN (diriNya sendiri, red) terkait Pengaduan yang diduga “surat kaleng”.

Ini suatu ketidak laziman , tetapi hal ini juga membuktikan, jangan coba bercanda soal kinerja pengadilan di PN Manado. Pengaduan yang diduga surat kaleng itu, juga diproses secara serius dan ditangani secara profesional oleh para hakim meskipun harus diperhadapkan, bahwa pimpinan sendiri termasuk yang akan diperiksa.

Dalam sebuah tulisan dari seseorang bernama Ahcmad B tertanggal 8 Februari 2018, yang dilayangkan ke PN Manado, pengirim tanpa dilengkapi identitas dan alamat yang jelas, yang menuduh Ketua PN Manado Edward Simarmata telah melakukan KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme), karena telah menunjuk Hakim Koordinator Penelaah Masalah Eksekusi, dan juga Ketua PN Manado dituduh memerintahkan Kepaniteraan Perdata untuk menaikkan Biaya Perkara dan Pemeriksaan Setempat.

Baca juga:  KPN Juga Manusia Biasa, Kinerja Simarmata Mendekati Sempurna di PN Manado

Ketika dikonfirmasi kepada Juru Bicara Pengadilan Hakim Vincentius Banar SH MH, membenarkan adanya pengaduan tersebut, dan sudah masuk daftar pemeriksaan. KPN Simarmata juga sudah mengeluarkan surat tugas, tim penanganan pengaduan untuk pemeriksaan pengaduan tersebut.

“Memang benar, pengaduan ini masuk dalam daftar pemeriksaan pengaduan. Tugasnya tim penanganan pengaduan antara lain memeriksa Ketua PN Manado sendiri,” ujar Hakim Banar. Rabu (28/2/2018).

Dan berdasar surat tugas yang ditandatangani oleh KPN Simarmata. Ketua Tim penanganan pengaduan, dipegang langsung oleh Hakim Koordinator Penanganan Pengaduan Arkanu SH Mhum, dengan anggota Franklin Tamara SH MH, dan Hakim Vincentius Banar SH MH, serta Sekretaris Tim ditunjuk Nancy M. Tiwow SH.

Ketika ditanya, apa yang akan dilakukan Tim kepada pimpinannya sendiri.

“Tidak ada yang special. Semua sama saja, dilakukan sesuai standar kerja yang sudah ditetapkan. Pertama, karena identitas pelapor tidak diketahui, sehingga tidak bisa diklarifikasi. Kedua, secara dinas, kami akan mengirim panggilan resmi kepada Ketua PN Manado, untuk memberikan keterangan, serta diminta menyerahkan dokumen yang dibutuhkan,” terang Jubir yang juga telah ditugaskan KPN , masuk salah satu anggota tim.

Baca juga:  DPD Partai Hanura Sulut Berduka, Jacko : Alm Melvin Katopo Orang Baik Yang Suka Membantu Sesama

Dan menjawab, Apakah tidak rikuh memeriksa atasannya sendiri. Dijawab, hakim Banar , semua bersikap profesional.

“Kenapa rikuh? Semua bersikap profesional. Kami harap, beliau bisa menjelaskan secara sistematik, dan disertai bukti pendukung, bahwa pengaduan tersebut tidak beralasan,” tambah Hakim Banar.

Adapun detail isi pengaduan, Pertama, Pelapor meminta agar penunjukan Hakim Koordinator Telaah Masalah Eksekusi dihapuskan, dan agar dipegang sendiri oleh Ketua PN Manado. Kedua, pelapor mempertanyakan, apakah kenaikan biaya proses perkara, memang ditetapkan secara resmi berdasar Surat Keputusan. (ely)