Batas Waktu Berakhir, Dana Konsignasi Tidak di Klaim Rp107 Juta Masuk ke Kas Negara

Manado108 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Dana titipan/konsignasi yang dititipkan ke Panitera Pengadilan Negeri (PN) Manado, kelebihan sebesar Rp.107.311.638 , yang tidak diketahui atau tidak disertai berita acara penitipan , sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya, Senin (20/2/2018).

(Baca Berita Terkait : https://www.topiksulut.com/2018/02/20/palakat-pn-manado-edarkan-kelebihan-dana-titipan-konsignasi-sekitar-rp107-juta/)

Hingga batas waktu yang ditentukan pihak PN Manado yakni di 28 Februari 2018, Tidak ada pihak perkara ataupun para pencari keadilan yang mengklaim.

Hal itu dibenarkan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Manado, Edward Simarmata SH LLM MTL melalui Hakim Juru Bicara, Vincentius Banar SH MH.

“Benar , Hari ini (kemarin,red) hari terakhir masalah uang konsignasi. Sampe hari ini, belum ada yang mengambil,” terang Hakim Banar, via WhatsApp, sekitar pukul 20.00 Wita ketika dikonfirmasi Topiksulut.com, Rabu (28/2/2018).

Baca juga:  KPN Simarmata dan Perubahan Signifikan Area Pengadilan Manado, Baik Ruang Pelayanan dan Akses Public

LanjutNya, “Dengan tidak ada yang mengklaim , sehingga uang Rp 107 juta di rekening PN, tentunya akan disetor/masuk ke kas negara,” singkat Hakim Banar.(ely)