Terkait Proses Akreditasi, PN Manado Gelar Sosialisasi SAKIP

Manado70 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Pengadilan Negeri (PN) Manado lakukan Pengawasan dan Pembinaan dan sosialisasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) untuk melengkapi dokumen akreditasi dalam rangka penilaian ulang, yang dipimpin oleh Ketua PN Edward Simarmata SH LLM MTL. Rabu (14/3/2018).

Adapun sosialisasi disampaikan oleh petugas IT admin PN Manado, Eva Fridona. Dan ini kali kedua, yang lalu tahun 2017.

KPN Simarmata melalui Juru Bicara Pengadilan Hakim Vincentius Banar SH MH mengatakan sosialisasi SAKIP
Berkaitannya dengan proses akreditasi.

“SAKIP untuk melengkapi dokumen akreditasi dalam rangka penilaian ulang, di bulan april atau Mei,” singkat Hakim Banar sembari menambahkan adapun penyusunan SAKIP mencakup LKJIP, IKU, RENSTRA, RKT dan RENJA.

Baca juga:  DPRD Kota Manado Gelar Paripurna Penyampaian Walikota Manado Atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2016

Diketahui, penyusunan SAKIP dengan empat dasar hukum,pertama , PP No 8 Tahun 2006, tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah.

Dalam hal mempertegas tanggung jawab instansi Pengelola Fiskal dan Pengguna Anggaran/Barang untuk menyelenggarakan akuntansi dan mempersiapkan laporan pertanggungjawaban keuangan dan kinerja sehubungan dengan anggaran yang telah digunakan.

Dasar hukum kedua, sebagaimana dalam PerPres RI No 29 Tahun 2014. Dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan.

Bahwa setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

SAKIP jika dijabarkan, rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas,alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran , pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggung-jawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.

Baca juga:  HADIR JENDELA INDONESIA TINGKATKAN WISATAWAN

Dan dasar hukum tiga dan empat, yakni, PerMen PAN & RB No 53 Tahun 2017, tentang petunjuk teknis perjanjian kerja, pelaporan Kinerja dan tata cara review atas dasar laporan kinerja instansi pemerintah, serta PerMen PAN 7 RB No 12 Tahun 2015 tentang pedoman evaluasi atas Implementasi SAKIP. (ely)