Waduh… Yani oh Yani, Ada apa dengan Ajudan Ketua PN Manado ?

Manado97 Dilihat

• Diperiksa Hakim Pengawas Internal diduga Lakukan Pelanggaran Prosedur Kerja PN Manado

TOPIKSULUT.COM, MANADO- Sosok lelaki berkaca mata ini bertugas mengurus segala sesuatu berhubungan dengan Ketua PN Manado Edward Simarmata SH LLM MTL .Tentu saja, dia selalu nampak bersama orang nomor satu lembaga peradilan ini. Dimana saja, kapan saja, tak lepas dengan ciri khasnya tas selempang, yang tidak boleh dibuka orang lain. Dia adalah Yani sang ajudan.

Jika ditanya apa isi tas, ” Ini berbagai perlengkapan elektronik milik KPN yang sangat canggih,” jawabNya yang selalu memegang handy talky (HT), untuk koordinasi ke berbagai pihak, jika KPN Simarmata akan bergerak kemanapun.

Pria dengan nama Muhamad Yani Herbikol.
Selasa (13/3/18) kemarin, mendadak pucat pasi, ketika menerima panggilan pemeriksaan dari Hakim Pengawas Internal Hj Halidja Wally. Kira kira apa yang dia perbuat, sampai diperiksa begitu serius?.

Baca juga:  Richard Laurenz Terbitkan Album Single Terbaru Lagu Rohani Berjudul Selalu

KPN Manado Simarmata melalui Juru Bicara Pengadilan Hakim Vincentius Banar mengatakan Yani diperiksa atas perintah Ketua PN, ketika dikonfirmasi awak media. Rabu (14/3/2018).

“Karena beberapa hari lalu membawa, dan mau memperkenalkan seorang pengacara yang punya urusan di PN Manado. Memang tamu tadi tidak diladeni Ketua PN, tapi Pak Yani telah melakukan pelanggaran prosedur kerja,” ungkap Hakim Banar.

Oh ternyata, ajudan KPN ini diduga telah melanggar prosedur kerja di PN Manado. Maksudnya bagaimana?.

Hakim Banar menjelaskan jika seluruh kewenangan pimpinan PN Manado telah dibagi habis. Telah ditunjuk pejabat pelaksana untuk urusan apapun.

Jika pengacara tadi mau mengadu, silahkan ke Koordinator Pengaduan, jika hal eksekusi bisa ke Koordinator masalah tersebut, dan seterusnya.

Baca juga:  Diduga Kurang Kordinasi Penanganan Pasien Covid19, Aktifis Kumatau Kritisi Pemerintah Sulut

“Menurut Ketua PN, beliau justru akan melecehkan para pejabat jika diminta mengintervensi urusan yang sedang ditangani,” terang Hakim Banar sebagaimana dikatakan KPN Simarmata.

“Jadi, Pak Yani sudah tau ada aturan itu, tapi justru memfasilitasi pihak lain mau bertemu Ketua PN. Semoga saja dia (Yani, red) bisa menjelaskan, kenapa lakukan pelanggaran prosedur kerja,” tutup Hakim Banar, sembari menambahkan, jika Yani terbukti bersalah tentunya ada punishment, tapi, ini masih ‘diduga’ maka nanti hasil pemeriksaan akan disampaikan. (ely)