UU Perlindungan Anak, Oknum ASN Satpol -PP Divonis 8 Tahun Bui

Hukrim113 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Lelaki paruh baya Terdakwa EBHH alias Eko yang diseret ke meja hijau atas kasus percabulan terhadap korban sebut saja melati (13) akhirnya divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Djulita Tandi dkk, di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (21/3/2018) kemarin.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim telah menghukum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Satpol-PP itu, selain pidana delapan tahun penjara, Eko dikenai denda dengan subsider 3 bulan kurungan.

Ada pun pidana tersebut jelas lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ezra Rungkat. Dimana, pada persidangan, Senin (12/3/2018) lalu, Eko dituntut pidana selama 12 tahun penjara.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, aksi percabulan yang dilakukan terdakwa Eko terhadap korban AT alias Melati (bukan nama sebenarnya,red), telah berlangsung sejak 2015 hingga awal 2016.

Baca juga:  Kamis ini, Junjungan Bakal Hadir Dalam Sidang Pemecah Ombak - MINUT

Bejat, perbuatan cabul tersebut dilakukan terdakwa lebih dari satu kali. Berawal, saat korban Melati sedang duduk di teras rumahnya, lalu terdakwa memanggil korban dan mengajak korban masuk ke dalam rumah terdakwa.

Saat korban berada dalam rumah terdakwa, Eko langsung ikut mengunci pintu dan mengeluarkan kalimat ancaman. Lalu melancarkan aksi layak sensor itu.

Perbuatan tak terpuji , telah merusak masa depan anak yang masih berusia belasan tahun itu, kembali terulang pada bulan Oktober 2015, saat itu korban tengah berdiri di depan pagar, kemudian terdakwa memanggil korban dan mengajak korban masuk ke rumah melalui pintu dapur. Tak tahan dengan birahi , terdakwa kembali melancarkan aksi mesumnya di dapur.

Baca juga:  Dua Kurir Narkoba Asal Kalimantan Utara, Dituntut 16 Tahun Bui

Perbuatan cabul terdakwa terhadap korban terakhir dilakukannya saat di rumah kosong pada tanggal 19 Januari 2016.

Waktu itu korban hendak bermain bersama teman-temannya di dekat gereja. Melihat korban berjalan sendiri, terdakwa kemudian mengikuti korban dari arah belakang, lalu menggiring korban ke rumah kosong. Dan kembali Eko melancarkan aksi memuaskan nafsu bejatnya.

Belakangan, atas pengakuan korban, keluarga korban kemudian berkeberatan dan melaporkan Eko atas perbuatan tak senonoh tersebut, Eko lantas di proses hukum. (ely)