Dugaan Narkoba, Berkas Kerabat Dekat eks Legislator Sulut Tsk Pajouw Siap Dimeja-hijaukan

Hukrim182 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Kerabat dekat eks Legislator Sulut HJP, dengan tsk HBP alias Pajouw terjerat pidana dalam perkara Narkoba jenis Sabu dan Ganja, proses persidangannya siap dimulai pekan depan.

Dimana berkas perkara telah dilimpahkan oleh Kasie Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado Sterry Andhi melalui JPU Lili Muaya ke PN Manado pada Kamis (22/3/2018) lalu.

Adapun perkara, oleh Ketua PN Manado, Edward Simarmata SH LLM MTL telah mengeluarkan penetapan majelis hakim yang akan mengadili . Dengan ketua majelis Imanuel Barru dkk dan PP Selvie Masengi.

Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Manado, Simarmata melalui Juru Bicara Pengadilan Hakim Vincentius Banar SH MH ketika dikonfirmasi awak media membenarkan ada pelimpahan berkas tersebut dan penetapan majelia hakim.

Baca juga:  Dua Kurir Narkoba Asal Kalimantan Utara, Dituntut 16 Tahun Bui

“Benar berkas perkara yang dimaksud sudah dilimpahkan dari Kejari Manado, sudah ada penetapan majelis hakim yang akan mengadili oleh KPN Simarmata,” Singkat Hakim Banar seraya menambahkan adapun persidangan akan segera digelar dalam waktu dekat ini.

Sebagaimana informasi pada pemberitaan sebelumnya, Hengky yang nota bene kakak kandung dari mantan calon walikota manado ini, terciduk petugas Resnarkoba Polda Sulut, Kamis (18/1) lalu, di Kelurahan Wolaang Jaga III Kecamatan Langowan.

Saat ditangkap petugas, barang bukti berupa 1 paket Sabu dan Ganja pun berhasil diamankan. Ketika diperiksa lebih lanjut, tersangka pun mengaku memperoleh Sabu dari BU alias Bagong (berkas terpisah), melalui proses jual beli. Sedangkan Ganja, didapatnya dari Elias.

Baca juga:  Kasus Dugaan Penggelapan. PH Terdakwa, Frieda Roringkon Soroti Kapasitas Saksi

Usai mendapatkan Sabu dari Bagong, tersangka Hengky malah menjualnya ke lelaki OOM alias Oldy seharga Rp2,5 juta per paket. Adapun saat ditimbang, diperoleh berat bersih Sabu yang didapat petugas dari tersangka yakni 0,02 gram dan 0,28 gram berat bersih untuk Ganja.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lily Muaja telah menjerat pidana tersangka Hengky dengan menggunakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/ely)