KasiPidsus Kotamobagu Manggalupang Resmi Limpahkan Berkas Dugaan Tipikor Pembangunan Pasar Iyok Boltim Ke PN Manado

Hukrim95 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kotamobagu resmi melimpahkan berkas kasus dugaan Tipikor pembangunan pasar tradisional Iyok, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) dengan calon terdakwa calon terdakwa Irma selaku Direktur CV Pratama ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (28/3/2018) kemarin.

Terpantau Topiksulut.com, Berkas tersebut diantar langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KasiPidsus) Kejari Kotamobagu, Da’wan Manggalupang bersama KasiDatun Jasmin Samahati, dan berkas diterima bagian Panmud Pidana Khusus, Marthen Mendila .

“Pelimpahan berkas perkara korupsi pembangunan pasar tradisional Iyok di Boltim,” ujar Manggalupang disela penyerahan dan penerimaan berkas di meja PTSP , menjawab pertanyaan sejumlah awak media.

Terkait adanya pelimpahan berkas perkara kasus korupsi baru di PN Manado, Juru Bicara Pengadilan Hakim, Vincentius Banar SH MH , ketika dikonfirmasi awak media, membenarkannya, dan berkas dalam proses penetapan KPN Manado Simarmata untuk majelis hakim yang akan mengadili perkara.

Baca juga:  Buron 6 Bulan, DPO Kasus Cabul Diamankan Polsek Airmadidi

“Iya, ada satu berkas korupsi yang masuk, dan diterima Panitera Muda (Panmud) Pidana Khusus (Pidsus), Bapak Marthen Mendila. Berkasnya segera diproses untuk penetapan majelis hakim yang akan mengadili perkara,” singkat Banar.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dirangkum , calon terdakwa Irma selaku Direktur CV Pratama harus menjalani proses hukum, karena saat perusahaannya mengerjakan pembangunan pasar Iyo berbanderol Rp2 miliar lebih, didapati ada pekerjaan yang tidak sesuai bestek atau volume kerja.

Parahnya, bangunan yang dikerjakan Tahun 2015 itu malah tidak terawat dan sudah rusak. Akan hal tersebut , langsung menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulut. Dan ketika diaudit, diperoleh adanya kerugian negara sejumlah Rp111 juta. (ely)