Majelis Hakim Sependapat dengan JPU, Vonis 12 Tahun Penjara untuk Pelaku Penculikan Kepsek SMA Advent

Hukrim162 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Sidang kasus penculikan Kepsek SMA Advent Manado, dengan para terdakwa Jekly Taju, Jek (29) warga Inobonto-Bolmong, Jilvester Paputungan ,Jil (20) warga Bolmong dan Novrits Panggemona , Opo (29) kost dilorong SPBU Wanea dengan agenda putusan, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (29/3/2018) kemarin.

Majelis Hakim yang diketuai Donald Malubaya, didampingi Hakim Anggota Djulita Massora dan Besty Matuankotta dalam putusannnya menjatuhi pidana terhadap tiga terdakwa masing masing dengan 12 tahun penjara.

Dimana putusan majelis hakim tersebut, sama dalam tuntutan yang telah dilayangkan oleh JPU.

(Berita terkait : https://www.topiksulut.com/2018/03/19/sidang-kasus-penculikan-kepsek-sma-advent-terdakwa-jek-cs-dituntut-12-tahun/).

Diinformasikan kembali, dalam persidangan Selasa (27/3/2018) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwin Tumundo telah menanggapi (replik) dengan bertetap pada tuntutan 12 tahun penjara.

Tanggapan tersebut atas pledoi (nota pembelaan) dari pihak Tim Penasihat Hukum (PH) para terdakwa, Reinhard Mamalu dkk.

Seperti terungkap sebelumnya, terdakwa Jek cs harus menjalani kursi panas meja hijau karena didakwa bersalah atas kasus penculikan berujung maut yang menimpa korban ES alias Esrom.

Dalam tuntutan JPU, terdakwa Jek yang diketahui berprofesi salah satu anggota Polri, sebelumnya telah menjemput terdakwa Jil salah seorang mahasiswa stimik multi kom dan terdakwa Opo Swasta.

Baca juga:  Divonis Ringan, Firmansyah Tak Puas Putusan Hakim

Sebagaimana dikemukakan dalam dakwaan kesatu Pasal 328 KUHPidana jo pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana. Dimana, aksi para terdakwa terjadi pada rentan waktu bulan Oktober 2015. Semua bermula, ketika korban Esron dilaporkan hilang oleh pihak keluarganya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian lantas melakukan pemeriksaan, dan akhirnya berhasil menetapkan ketiganya sebagai tersangka, dengan menggelar proses rekonstruksi atau reka ulang kejadian.

Hasil rekonstruksi sendiri sampai pada kesimpulan bahwa korban ternyata bukan hanya diculik, melainkan korban juga telah dianiaya hingga meninggal dunia, kemudian jasadnya ditenggelamkan di perairan Inobonto.

Adapun kronologis menurut dakwaan JPU, awalnya terdakwa Jek menjemput terdakwa Jil dan terdakwa Opo, kemudian menggunakan mobil yang disewanya mengarah ke Malalayang untuk mencegat mobil yang dikendarai korban Esrom.

Begitu tiba di wilayah Tugu Boboca, para terdakwa kemudian bertemu mobil korban, dan menyuruh korban pindah ke mobil yang disewa terdakwa Jek. Sementara itu, mobil korban dibiarkan begitu saja terparkir di pinggir jalan.

Baca juga:  Kasus Penggelapan Miliaran Uang Novotel

Sedangkan, saksi Lisa Papuntungan yang turut bersama-sama dengan korban malah tidak diijinkan ikut oleh terdakwa Jek.

Tak hanya itu, hasil rekonstruksi juga berhasil mengungkap kalau selama perjalanan Manado-Inobonto, terdakwa Jek telah memukuli korban berkali-kali. Bahkan, setiba di TKP (Pantai Desa Inobonto), korban kembali dipukuli hingga terjatuh, selanjutnya terdakwa Jek menghujani kepala korban dengan batu sebanyak dua kali.

Setelah memperkirakan korban tewas, ketiga terdakwa kemudian mengubur korban di pinggiran pantai. Selang dua jam, korban yang terkubur kemudian digali lagi dan dipindahkan ke perahu fiber bermotor 15 PK. Dengan perahu tersebut, para terdakwa lalu membawa jasad korban dan membuangnya di tengah laut. Lokasi dibuangnya korban sekitar 1 jam perjalanan mengunakan perahu.

Namun, ketiga terdakwa sempat membantah hasil rekonstruksi yang tertuang dalam dakwaan JPU. Dan bersikeras kalau mereka tidak membunuh korban. Hanya saja, para terdakwa tak dapat berkutik kalau korban memang telah dibawa mereka menuju Inobonto. (*/ely)