Terkait Ket Saksi Karyawan BRI, Terdakwa Rosa Bantah Terima Rp1 Miliar di Bandara Udara

Hukrim153 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Dugaan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) proyek penahan atau pemecah Ombak di Desa Likupang II pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Minahasa Utara TA 2016 kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Manado, Selasa (3/4/2018).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut, Bobbi Ruswin, dkk menghadirkan dua orang saksi, yakni Karyawan BRI Cabang Minut Kristy Kansil dan PNS Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan penata ruang Kab minut, Vecky Tewu.

Dalam keterangan saksi Kristy jika dirinya telah mengantarkan dua kali uang @Rp 1 Miliar ke terdakwa dr Rosa. Yakni pertama di Bandara Udara dan kedua ke kantor BPBD.

Menarik , dalam tanggapan terdakwa
Kepala BPBD Kabupaten Minahasa Utara tahun 2016 Dr Rosa atas keterangan saksi Karyawan BRI tersebut, Terdakwa membantah jika saksi telah mengantarkan uang sebanyak Rp1 Miliar ke Badara Udara kepadanya.

“Saya hanya ingin mengingatkan pada saksi, jika ada enam pencairan cek, semua dari Bank (saksi,red) hantar langsung ke BPBD,” kelit terdakwa yang ternyata kenal lama dengan saksi, demikian juga sebaliknya dengan saksi.

Baca juga:  Naik-Turun Statistik Berkas Praper Yang Masuk di PN Manado

Terdakwa Rosa tidak menepis jika dirinya lah yang menerima pencairan sebanyak enam cek yang dicairkan di BRI Cab Minut dan itu semua sesuai perintah Bupati.

“Selalu menurut dan atas perintah Bupati. Dan tanda tangan dokumen pencairan , prosedur dari Bendahara, PPK dan atas sepengetahuan saya tentunya, agar uang bisa dicairkan.” ujar saksi dalam tanggapannya , meng-gaungkan nama Bupati Minut VAP.

Atas tanggapan terdakwa, saksi karyawan BRI itu kekeh jika dua kali saja mengantar uang ke terdakwa Rosa.

Bahkan ketika diperlihatkan sejumlah cek oleh JPU dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Vincentius Banar dengan anggota Arkanu dan Ad Hoc Wenny Nanda , Saksi yang awalnya sangat tenang menjawab pertanyaan dari JPU dan Hakim.

Nampak seperti ada yang berkecamuk pada diri saksi, terlihat mata memerah berkaca kaca, sejumlah cek yang diperlihatkan JPU, untuk waktu dan tanggal pengantaran uang ke Bandara, saksi tidak dapat memastikan lagi.

Tak puas keterangan saksi, PH terdakwa mengingatkan , jika saksi memberi keterangan palsu , dan keterangan itu dapat dibuktikan bohong, maka ada sanksi pidana.

Baca juga:  Pengerjaan Pasar Iyok 83.35 Persen, Masih Ada TGR

Dan PH terdakwa dr Rosa kemudian meminta rekaman CCTV pencairan cek di BRI Cab Minut kepada saksi, untuk dibawa pada persidangan yang diagendakan pada Selasa depan , saat JPU akan menghadirkan saksi lainnya, yakni eks Pimcab (Pimpinan Cabang) BRI Minut Ardhanyy Bagus Pinuntun, yang adalah atasan Kristy.

Oleh JPU, sudah melayangkan pemanggilan sebanyak satu kali kepada saksi Pimcab BRI tersebut yang sudah bertugas didaerah lain.

Dalam kasus ini masing masing dalam berkas tersendiri, selain Perempuan dr RMT alias Rosa (54) yang menjabat kala itu , Kepala BPBD Kabupaten Minahasa Utara tahun 2016, sekarang menjabat Kepala Dinas Kesehatan Minut.

Terdakwa dua lainnya, yakni Direktur Manguni Makasiouw Minahasa, RM alias Robby (47) sebagai pelaksana proyek, dan SHS alias Steven (44) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kepala seksi rekonstruksi BPBD di kabupaten Minut. (ely)