Dugaan Tipikor Solar Cell Manado TA 2014, Mantan Kadistakot Mailangkay Resmi didakwa JPU Sulung

Hukrim176 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Kasus dugaan tipikor pengadaan sarana dan prasarana pelaksanaan pekerjaan penarangan umum dengan sistem solar cell di Dinas Tata Kota Pemkot Manado TA 2014 dengan terdakwa Drs JBM alias Mailangkay (60) pensiunan, eks Kadistakot resmi di dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut, Alexander Sulung dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (4/4/2018).

Dalam dakwaan JPU Sulung, pada rentan waktu awal Juni 2014 sampai 2015 dikantor Distakot, terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, dimana dirinya selaku Pengguna Anggaran (PA) telah menandatangi dokumen pembayaran pekerjaan seratus persen dan menerima hasil pekerjaan dengan baik. Padahal pelaksanaan pekerjaan terlambat hingga berakhirnya kontrak. Sehingga negara merugi Rp3.003 Miliar

Lanjut JPU, dalam konstruksi pekerjaan, pihak PT Subota kontraktor selaku pelaksana pekerjaan, atas pembelian batery, yang seharusnya dalam kontrak menggunakan Batery merk BSB 12V-120 AH dirubah merek BSBP120AH yang dibeli di Cina, tidak miliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Dimana pergantian itu atas sepengetahuan terdakwa.

Baca juga:  Narkotika Sabu, Tuntutan JPU , Dua Terdakwa Beda 4 Tahun

Dan proyek dengan nilai Rp 9.664.219.000,-ini, Adapun jumlah lampu yang dipasang adalah sejumlah 251 Unit untuk wilayah Kota Manado dan 25 unit di Kecamatan Bunaken. Dengan titik lokasi pemasangan sebagai berikut, pada Jl Ahmad Yani-Sario dari jembatan Pikat sampai SPBU Sario, Jl Hasanudin dari Pogin sampai Bailang, Jl Arie Lasut dari pertigaan Kantor Camat Singkil menuju Kombos dan titik terakhir pemasangan lampu, di Manado Tua I, Manado Tua II, Bunaken, Alum Banua, Siladen dan Bahowo.

“Terdakwa dijerat dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujar jaksa Sulung dihadapan Majelis hakim yang diketuai Arkanu SH Mhum, dengan anggota Vincentius Banar SH MH dan AdHoc Wenny Nanda dengan PP Marthen Mendila SH.

Baca juga:  Humphrey Djemat : Secara Pribadi, Ini Jelas Satu Cara Untuk 'Pembunuhan' Profesi Advokat !

Usai membacakan dakwaan, pihak terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) tidak mengajukan eksepsi atau nota kebereratan sehingga sidang berikut dengan agenda mendengar keterangan saksi saksi yang akan dihadirkan JPU.

Diketahui, dalam perkara ini, sebelumnya telah memakan korban dengan telah diseret ke meja-hijau menjadi terpidana 3 orang , yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, terpidana, Ir Robert Wowor selaku PPK , Lucky Dandel selaju PPTK dan Aryanti Marolla selaku penerima kuasa dari PT Subota Internasional Contractor) serta 1 orang lainnya yang melakukan pembelian untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut, Paulus Iwo yang sementara melakukan upaya hukum lainnya.

Sementara terdakwa Fence Salindeho selaku ketua Pokja ULP dengan persidangan sementara bergulir di Pengadilan Tipikor. (ely)