Oknum ASN Kemenkumham Sulut Diputus 1 Tahun Penjara

Hukrim169 Dilihat

• Di TUT 2 Tahun, JPU Kejari Manado Lawendatu Pikir pikir Atas Vonis Majelis Hakim

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah  Tangga) atas penelantaran istri dan anak. Terdakwa Ryan Senggono Eka Purnamacandra (34) telah divonis 1 Tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Donald Malubaya, dengan anggota Betsy Matuankkota dan Ferry Sumlang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (11/4/2018).

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 49 huruf a UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, terdakwa divonis 1 tahun penjara,” ujar Hakim Malubaya dalam amar putusannya.

Usai putusan, “Hak saudara untuk menerima putusan, pikir pikir, mengajukan banding . Demikian juga jaksa penuntut umum,” ucap hakim Malubaya mengakhiri sidang.

Tersebut dalam dakwaan, bahwa perbuatan tidak terpuji terdakwa terjadi sejak Bulan September 2016 di Perumahan Star Of Singkil, di Kelurahan Singkil Dua, Lingkungan 3, Kecamatan Singkil, Kota Manado.

Terdakwa yang juga adalah oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kemenkumham Sulut tersebut, sudah tidak lagi memberikan nafkah lahir dan batin baik terhadap istrinya dan dua anak mereka.

Baca juga:  Ada Yang Menarik di Perkara Dugaan Penggelapan 245 Juta, Saksi Pelapor Tak di Periksa dan BAP. Saksi Korban ?

Terungkap dalam fakta sidang, Aksi terdakwa bukan hanya dimulai September 2016 saja. Bahwa perbuatan terdakwa sebenarnya dimulai sejak Juni 2012.

Berawal, saat terdakwa bertugas di Tagulandang, Sitaro. Saat masih bersama korban, terdakwa kemudian menyuruh istrinya menetap di Manado untuk mengurus kedua anak mereka yang tengah bersekolah. Tapi sejak istri bersama anak di Manado, terdakwa telah melupakan kewajibannya.

Bukan hanya tidak mengunjungi istri dan anak-anaknya, terdakwa tidak lagi memberikan nafkah baik istri dan anak-anak selama berada di Manado.

“Terdakwa pernah memang memberikan 1 juta rupiah kepada kami tahun 2016, tapi setelah ditelusuri uang itu adalah pinjaman dari Bank,” beber Mariani saat bersaksi di pengadilan lalu.

Malang, korban akhirnya harus membanting tulang untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Tak tahan dengan kelakuan terdakwa, korban akhirnya melaporkan ke pihak berwajib agar terdakwa mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Baca juga:  Terbukti Penggelapan Ringan, Kakak Kandung Divonis 3 Bulan 17 Hari Bui Oleh Djaniko Girsang Cs

Terdakwa sendiri mengaku jika tidak tahan dengan istrinya karena sering emosi, saat diungkapnya dalam agenda pemeriksaan terdakwa.

Alih alih saja kelitan terdakwa yang diduga ada WIL. Itu terungkap saat salah satu buah hatinya diajak sang Ayah (terdakwa,red) ke tempat rumah Kost, dan menyuruh saksi memanggil ‘Mama’ pada wanita lain.

Diketahui, terdakwa dituntut 2 tahun penjara oleh JPU. Terdakwa sendiri tidak ditahan kendati telah melakukan tindak pidana sejak tahap penyidikan. Hal tersebut diakui JPU (Jaksa Penuntut Umum) Remblis Lawendatu, usai persidangan kepada awak media.

“Benar, terdakwa memang tidak ditahan,
“jawab Lawendatu, terkait status tahanan kota terdakwa ketika dikonfirmasi langsung Topiksulut.com usai persidangan.

Dan mengenai putusan majelis hakim yang berbanding setengah dengan tuntutan, Lawendatu belum menentukan sikap, “Masih pikir pikir,” singkat Lawendatu. (ely)