Dugaan Tipikor Solar Cell TA 2014, Jaksa Sulung : Jika Tak Ada Aral Melintang Salindeho dituntut Senin Depan

Hukrim148 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO -Perkara, No 30/Pid-Sus-TPK/2017/PN.MDO, dengan terdakwa FDS alias Salindeho (52) sebagai Ketua Kelompok Kerja ( Pokja ) Unit Layanan Pengadaan (ULP) atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan lampu penerangan jalan solar cell di Pemkot Manado, jika tidak ada aral melintang Senin (16/4/2018) lusa, Jaksa Kejati Sulut Alexander Sulung SH MH akan membacakan tuntutannya.

Hal itu dikatakan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Alexsander Sulung ketika dikonfirmasi Topiksulut.com, Rabu (11/4/2018).

“Jika tidak ada aral melintang, kami akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Salindeho pada Senin pekan depan,” singkat Jaksa Sulung saat bertemu di Pengadilan Negeri menjawab pertanyaan awak media terkait kapan akan dilakukan penuntutan, karena diketahui terdakwa telah usai dilakukan pemeriksaan terdakwa.

Diketahui , kasus ini terjadi pada Juni 2014 sampai Januari 2015 bertempat di Kantor Dinas Tata Kota (Distakot) Pemkot Kota Manado.

Sebagaimana dalam pemberitaan, keterlibatan FS dalam kasus ini, terungkap pertama kali saat proses sidang terdakwa Paulus Iwo, Hendrik Wowor, Lucky Dandel, dan Aryanti Marola yang telah divonis bersalah di PN Manado.

Sebagaimana yang terungkap di persidangan beberapa waktu lalu , dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai Julien Mamahit dengan Anggota Hj Halidjah Wally dan Adhoc Emma Ellyani.

Baca juga:  Dijerat UU Perlindungan Anak, Oknum Polisi Didakwa JPU Tumundo

Bahwa saat proyek Solar Cell dilangsungkan, Salindeho berperan sebagai Ketua Pokja-ULP. Dalam proses lelang pekerjaan yang dilakukan oleh Kelompok Unit Layanan Pengadan (ULP) dengan ketua terdakwa Salindeho, terdapat 12 perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran.

Setelah dilakukan evaluasi penawaran atas 12 perusahaan, lolos evaluasi penawaran PT Surya Energi Indotama (SEI) dan PT Subota International contraktor (SIC) , yang selanjutnya masuk dalam evaluasi teknis.

Saat evaluasi PT SEI tidak memenuhi persyaratan yakni jadwal pelaksanaan kegiatan tidak sesuai yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan dan tidak melampirkan analisa harga satuan dalam dokumen penawarab serta metode pekerjaan tidak menggambarkan pekerjaan secara keseluruhan.

Sementara PT SIC lulus mulus dalam serangkaian evaluasi, sehingga panitia menetapkannya sebagai pemenang.

Belakangan, dimana dalam tahap administrasi seharusnya Pokja ULP menggugurkan PT Subota dikarenakan jaminan penawaran (Bank Garansi) No. MBG7740291XXXXXXN tanggal 12 September 2014 yang dikeluarkan PT Bank Mandiri tbk cabang Jakarta Mid Plaza yang ditandatangani Branch Manager di upload oleh PT Subota tidak tercatat dalam sistem PT Bank Mandiri.

Singkatnya dalam kasus ini, Paulus Iwo kemudian mendapat informasi tentang proyek ini dari Paul Nelwan. Tak mau kehilangan kesempatan ini, Iwo bersama Ariyanti kemudian meminjam PT Subota, untuk memenangkan tender.

Baca juga:  Siram Muka Korban Pakai Air Cabe, Warga Tikala Ares dituntut 5 Bulan Penjara

Proses tender belum dimulai, Iwo dan Ariyanti malah sudah bertandang ke Manado untuk menawarkan brosur Solar Cell kepada BJM. Pertemuan itu berlangsung di sebuah hotel dan turut dihadiri oleh Lucky, Robert dan FS.

Saat tender dimenangkan, ternyata proyek dikerjakan tidak sesuai kontrak. Iwo, diduga kuat telah mengubah spesifikasi baterai yang dalam kontrak harusnya menggunakan baterai 12120 Ah merk Best Solution Batery (BSB), dirubah menjadi baterai Bulls Power atau BSBp 120 (SNI).

Akibatnya, baterai hanya mampu bertahan tiga sampai enam jam, yang semestinya menyala 10 jam per hari. Hal itu membuat negara mengalami kerugian yang menurut perhitungan BPKP Sulut hingga Rp3 miliar.

Oleh JPU Sulung, terdakwa FS dijerat dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 dan pasal 3 UU Tipikor no 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimnana telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ely)