Kasus Shabu Berat Bersih 2.44 Gram. Jaksa Rorie Jerat Pasal Berlapis Tiga Terdakwa

Hukrim196 Dilihat

• Dalam Dakwaan, Dua dari Tiga Terdakwa Miliki Rekomendasi Rehabilitasi

TOPIKSULUT.COM,MANADO – Sidang kasus narkotika golongan I jenis shabu dalam dua paket kecil dengan total berat kotor 4,28 gram dan berat bersih 2.44 gram yang menjerat tiga terdakwa dalam berkas tersendiri telah dilayangkan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tedie Rorie dan Mudeng Sumaila dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (16/4/2018).

Dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai Hj Halidjah Wally, dengan anggota Imanuel Baru dan Djulita Massora dan PP Deitje Wior.

Para terdakwa masing masing, AST alias Lius (30) warga Kelurahan Tingkulu , RK alias Rendy (29) warga Malalayang Dua dan SRK alias Septhyan (26) warga kelurahan Singkil.

Perbuatan para terdakwa Rabu (10/1/2018) sekitar pukul 14.30 Wita, awalnya terdakwa Lius menghubungi JSM alias Jeff (terdakwa berkas tersendiri,red) dengan menggunakan media sosial WhatsApp dan memesan narkotika jenis shabu sebanyak 2.5 gram seharga Rp4.2 Juta.

Baca juga:  Apes...eks Politisi Gerindra Asal Minsel Ini , Tertangkap Pakai Shabu di Sel

Setelah terjadi kesepakatan uang kemudian ditransfer dan ditambah Rp250 ribu untuk biaya pengiriman. Adapun barang haram itu dikirim dari Palu via transport bis jasa angkutan umum.

Setelah jasa angkutan tersebut tiba di terminal Malalayang, terdakwa Lius kemudian langsung menelpon teman terdakwa Rendi untuk bersama sama mengambil barang tersebut, karena sebelumnya terdakwa Lius sudah pernah mengambil paket shabu dan menggunakan bersama dengan terdakwa Rendi.

Terdakwa Lius dan Rhendy kemudian ditangkap oleh petugas BNNP. Dari terdakwa diamankan 2 paket narkotika jenis shabu 1 buh kertas latex examination gloves dan satu buah kantung darah bekas bertulis karmi blood bag serta barang lainnya.

Adapun dua paket shabu tersebut, paket A berat kotor 2.68 gram dan berat bersih 0.58 gram. Dan paket B 1.6 gram berat kotor dan 0.72 gram berat bersih, total keseluruhan paket berat bersih 2.44 gram.

Baca juga:  Majelis Hakim Tidak Sependapat JPU, Oknum Distributor Divonis 2 Bulan Dan 15 Hari Frangklin Tamara dkk
Para terdakwa, SRK alias Septhyan dan RK alias Rendi saat didakwa JPU Teddy Rorie. PN Manado. Senin (16/4/2018). TOPIKSULUT/STASIAM

Dalam sidang tersebut sebagaimana dalam dakwaan JPU untuk terdakwa SRK alias Septhyan (26) dan terdakwa Rendi memiliki rekomendasi rehabilitasi Badan Narkotika Nasional RI Prov Sulut tertanggal 23 Januari 2018 dengan hasil assement terpadu merupakn pengguna narkotika jenis shabu tahap coba pakai.

Usai membacakan dakwaan, para terdakwa yang didampingi Tim Penasihat Hukum POSBAKUM PN Manado, Supratman, Mario Manengkey ,Frangky Rattu, para terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sehingga agenda sidang selanjutnya JPU menghadirkan para saksi.

Oleh JPU para terdakwa dijerat pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 132 ayat (1l UU No 35 tahun 2008 jo pasal 112 ayat (1l UU No 35 tahun 2009. (ely)