Inisiatif Surati ke BNPB Pusat, Ini Kata Dandel Dalam Ketidak-Tahuannya Ungkap Setoran TGR

Hukrim115 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Sidang Kasus dugaan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) proyek penahan atau pemecah Ombak Desa Likupang II pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Minahasa Utara TA 2016 kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (17/4/2018).

Tim JPU Kejati Sulut Bobby Ruswin dkk menghadirkan dua saksi, yakni Petus Makarau menjabat sekertaris BPBD Minut dan Forsman Dandel.

Dalam kesaksian Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang menjabat di Januari 2017 , Forsman Dandel mengatakan jika ia berinisiatif mengirim surat ke BNPB(Badan Nasional Penanggulangan Bencana) pusat, menanyakan temuan LHP BPK RI atas volume pekerjaan proyek penahan atau pemecah Ombak dengan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sekitar Rp3.5 Miliar.

“Saya pernah menyurat ke BNPB tanggal 4 Agustus 2017 perihal permohonan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI dan balasan surat pada tanggal 14 Agustus. Terkait temuan volume pekerjan yang tertuang dalam LHP BPK. Dan telah ditindak-lanjuti dengan menyetor ke kas negara Rp 3,5 miliar lebih . Dengan dua kali setor, pada tanggal 3 Januari 2017 dan di 4 Juli 2017. Bukti setor telah dicatat BPK,” ucap saksi, yang kala itu mengambil langsung balasan surat ke Kantor BNPB yang diserahkan oleh Inspektur utama BNPB pusat di Jakarta dan kemudian meneruskan ke Bupati Minut VAP.

Baca juga:  Terkait VAP Cs Segera Dinaikkan Status TSK, Ini Tanggapan Kejati Sulut

Dalam keterangannya, dihadapan majelis hakim yang mengadili, Ketua majelis Vincentius Banar , beranggotakan Arkanu dan AdHoc Wenny Nanda, saksi yang kala itu menjabat pelaksana tugas menggantikan terdakwa dr RMT alias Rosa (54) selaku Kepala BPBD Kabupaten Minahasa Utara (2016).

Dandel sendiri berinisiatif menyurati , tetapi belakangan diakui juga jika sebelumnya, sudah pernah ada surat dari BNPB ditujukan pada Bupati Minut VAP.

“Jawaban atas LHP yang saya tanyakan dengan hasil jika temuan sudah ditindak-lanjuti, dan tidak tahu siapa yang menindak-lanjuti, karena hal itu tidak tergambar dalam surat balasan dari BNPB pusat,” ujar saksi yang terlihat tak mau berbicara lebih, dengan jawaban tidak tahu, bahkan siapa yang menyetorkan TGR, saksi tetap tidak tahu , menjawab pertanyaan PH terdakwa Rosa.

Mendengar keterangan kesaksian itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Rosa, Frangky Weku pun merasa aneh. Karena saksi menjabat pelaksana tugas di Januari 2017. Setoran I dan II TGR ditindaklanjuti saat saksi plt.

Baca juga:  Dugaan Tipikor DAK SLBM Minut, Dua Terdakwa Segera Diadili

Cecarnya pertanyaan, apakah saksi tidak mencari tahu bukti setoran TGR itu benar benar ada . Proyek yang dimaksud dalam kasus ini tidak diserahkan, apakah saksi mencari tahu. Jawaban saksi , “Tidak tahu,”.

Saksi sebelum serah terima jabatan antara pejabat baru dan lama pada 10 Februari 2017 , dia sebagai staf ahli Bupati pemerintahan Minut.

“Saat serah terima jabatan, Kami hanya menerima aset saja dan bukan pekerjaan. Kami menerima berita acara administrasi , daftar inventaris barang. Proyek pemecah ombak tidak termasuk,” ucap saksi datar, dimana untuk hal yang umum lancar dijawabnya, ketika pertanyaan vital untuk mengungkap agar kasus ini terang, saksi seakan ‘tidak tahu’.

Diketahui, dalam perkara ini menjerat tiga terdakwa, masing masing dalam berkas tersendiri, Perempuan dr RMT alias Rosa (54) yang menjabat kala itu , Kepala BPBD Kabupaten Minahasa Utara tahun 2016, sekarang menjabat Kepala Dinas Kesehatan Minut.

Direktur Manguni Makasiouw Minahasa, terdakwa RM alias Robby (47) sebagai pelaksana proyek, serta terdakwa SHS alias Steven (44) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kepala seksi rekonstruksi BPBD di kabupaten Minut.(ely)