Keterangan Sekertaris BPBD Minut Memberatkan Terdakwa Rosa, Perintahkan SK Penetapan Status Siaga Bencana

Hukrim114 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Sidang dugaan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) proyek penahan atau pemecah Ombak Desa Likupang II pada BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Minahasa Utara TA 2016 dengan total kerugian negara sebesar Rp8.8 miliar bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado. Selasa (17/4/2018).

Saksi sekertaris BPBD Petrus Makarau menerangkan dalam pembuatan surat keputusan (SK) terkait draf penetapan status siaga bencana di desa Likupang Dua , sudah sesuai Perda.

Dan penetapan status siaga bencana berdasarkan laporan BMKG Minut, laporan Kumtua (Hukum Tua)/Kepala Desa serta keluhan masyarakat sekitar jika di Desa Likupang sering ada banjir Rob.

“Membuat SK dan penetapan status siaga bencana. Karena kondisi alam, Dalam penetapan SK tentang status bencana, berdasarkan didapat dari laporan BMKG ,Hukm tua dan masyarakat,” ucap saksi yang menjabat sekertaris sejak tahun 2011 hingga sekarang ini, dengan tupoksi kerja sebagai penyelenggara, dikerjakan itu karena ada perintah Kepala Badan, dikatakan-Nya dihadapan Majelis Hakim Vincentius Banar dkk.

Baca juga:  "Lolos" Dikepolisian dan Kejaksaan, Saat Resmi Dimeja-hijaukan Terdakwa Narkoba Langsung Nginap Malendeng

Diterangkan saksi, menjawab , jika dirinya mengetahui kondisi desa Likupang yang sering terjadi banjir Rob, “Pernah banjir 2016. Pernah tinjau lapangan kedesa Likupang II, saya juga nanya ke masyarakat. Sesuai dari BMKG, di Paniki. Laporan curah hujan cukup tinggi di bulan Oktober 2016,” ujar saksi sembari menambahkan jika Dia , saksi orang asal Likupang sehingga sering ke desa itu, terlihat dalam menjawab sangat hati hati dalam bertutur kata.

“Hasil tinjau lapangan tersebut, saya melaporkan ke kepala BPBD (terdakwa Rosa,red) dan dibuatkan SK,” lanjut saksi, dan terkait proposal pemecah ombak yang diajukan BPBD ke BNPB, dirinya tidak mengetahui isiNya.

Mendengar jawaban saksi soal SK penetapan itu, JPU Bobby Ruswin kemudian meminta untuk menyamakan persepsi tentang status siaga bencana.

Baca juga:  Dana BOS Tidak Cukup, Ada Pungutan Pendidikan Untuk Siswa Tak Mampu ?

“Kita sama kan persepsi dahulu yang dinamakan bencana, dan untuk menentukan suatu daerah rawan bencana,” ujar JPU Ruswin.

“Siaga darurat bencana, belum terjadi bencana. Saat ke lapangan belum kategori bencana,” akui saksi, dan dengan SK itu akan ditetapkan , bahwa dari tanggal berikut hingga tanggal sekian ada siaga darurat bencana , yang kemudian SK ditandatangani Bupati Minut VAP. (ely)