Dugaan Korupsi Jabatan, Oknum eks Kumtua Tanamon Utara Resmi Dimejahijaukan dalam Dakwaan Tunggal

Hukrim119 Dilihat

TOPIKSULUT.COM,MANADO – Persidangan kasus tindak pidana korupsi jabatan , tidak menyetorkan uang barang bukti (babuk) ke kas desa. Uang malah dibagi dua dengan Advokat sebagai pembayaran succes fee, yang menjerat terdakwa DK (45) selaku Hukum Tua (Kumtua) Desa Tanamon Utara Sinonsayang duduk kursi panas mejahijau, didakwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Minahasa Selatan, Gideon, Yosi Korompis dan Fikki Aminullah, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (18/4/2018).

“Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 8 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 199 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU dalam dakwaan tunggalnya, sidang dengan majelis hakim yang dipimpin Hj Halidjah Wally dengan anggota Emma Eliyani dan Adi Dharma Putra dengan Panitera Pengganti (PP) Nancy Tiwow.

Baca juga:  Berhasil Kelabui Pemilik Warung di Enam Kelurahan, Pep "Mati Kutu" Ditangan Polres Tomohon

Sebagaimana dalam dakwaan, kasus ini berawal terdapat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Manado No 65/PID/2013/PT.MDO tanggal 02 Juli 2013 yang dalam salah satu amar putusannya menetapkan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp69.800.000 dikembalikan kepada Hukum tua Desa Tanamon Utara Kecamatan Sinonsayang , dimana uang tunai tersebut merupakan uang milik Desa Tanamon yang berasal dari penyewaan balai desa dan Lapangan desa Tanamon.

Terdakwa terhadap putusan PT tersebut memberi kuasa terhadap saksi Nikolas Besi dan dan Johana E Rau berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 Juli 2013 untuk menerima uang serta menandatangani surat surat terkait dengan pengembalian uang barang bukti.

Selain dari pada itu terdapat juga surat pernyataan pemberian Fee/Succes Fee Advokat tanggal 17 Juli 2013 yang dinyatakan oleh terdakwa dimana salah satu poinnya menyatakan “apabila uang sebanyak Rp69 juta sudah berhasil diterima , maka saya (terdakwa,red) bersedia dan terikat untuk membayar succes fee advokat dari uang tersebut sebesar 50 persen sedangkan saya menerima 50 persen dari uang tersebut”.

Baca juga:  Kadiv Humas Polri: Virtual Police Bekerja untuk Ciptakan Medsos Bersih dan Sehat

Sehingga, terkait dengan adanya surat kuasa dan surat pernyataan pemberian fee Advokat tersebut terdakwa menentukan secara sepihak dengan tidak bermusyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta tokoh masyarakat terlebih dahulu.

Berdasarkan berita acara pengembalian barang bukti di Kejari Minsel Kamis 21 November 2013 telah dikembalikan barang bukti berupa uang tunai kepada saksi Nicolas Besi selaku kuasa terdakwa, namun sekitar bulan September 2016 uang tersebut belum kembali ke kas desa ataupun rekening desa Tanamon Utara. (ely)