Terlibat Narkotika Jenis Shabu, Fitri Terancam Pidana 5 Tahun, Ocha 2,6 Tahun Balik Jeruji Besi

Hukrim135 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Dua perempuan berambut cepak yang terjerat kasus yang sama, narkotika golongan 1 jenis shabu, masing masing terdakwa Fitriani alias Angga (27) dan YA alias Ocha (22) dituntut berbeda sesuai pembuktian dan penerapan pasal yang didakwakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (25/4/2018).

Jaksa Mudeng Sumaila, dalam tuntutannya, terdakwa Angga warga Jalan Udatu Palu -Palu Timur Sulawesi Tengah, dengan pidana 5 tahun dan dikenai denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara, yang telah memperjual-belikan shabu.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyediakan narkotika golongan I jenis Shabu, sebagaimana dalam dakwaan kedua, melanggar pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009,” ucap Jaksa Sumaila dihadapan majelis hakim yang diketuai Donald Mallubaya dkk.

Baca juga:  Eksepsi Kasus Pemecah Ombak Likupang, JPU Sampaikan Sejumlah Kesimpulan

Untuk terdakwa Ocha warga JLN TNI Kecamatan Tikala Ares , dalam berkas penuntutan sendiri, dirinya terancam pidana 2, 6 tahun penjara , terbukti penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dengan pasal yang dikenakan, sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar ketentuan pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009.

Sebelumnya, terapis tempat pijat Putri di Jln TNI Tikala Ares diringkus didua tempat berbeda, Tim direktorat reserse narkoba Polda Sulut.

Awalnya pada 29 Agustus 2017 pukul 21.20 Wita , atas laporan warga jika terdakwa Ocha sering mengkonsumsi shabu. Setelah dilakukan penangkapan, ditemukan 3 paket narkotika shabu, dan setelah diinterogasi barang laknat tersebut didapat dari perempuan Angga dari Kota Palu.

Baca juga:  Amanda Warga Desa Makaroyek- Modoinding Desak Polisi Tuntaskan Perkara Kejahatan Siber 'Cyber Crime'

Hasil pengembangan, pada 1 September 2017 sekitar pukul 18.00 Wita dianjungan kota Palu, Angga diamankan anggota ditserse narkoba karena mengirim paket shabu pada Ocha. Dimana paket shabu tersebut dibeli Ocha seharga Rp500 ribu. Adapun paket dikirim via agen bus Harvest Palu-Manado.

Adapun barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, berupa bungkusan plastik bening bergaris merah berisikan narkotika jenis shabu, seberat 0.18 gram, bungkusan rokok dunhil warna hitam, kotek api bening, rangkaian alat hisap, pipet kaca, pipet plastik yang disambung dengan potongan selang bening dan hp blackberry. (ely)