Tuntut Terdakwa 15 Bulan Penjara, Ibu Korban Koar JPU

Hukrim142 Dilihat

TOPIKSULUT.COM,MANADO-Persidangan kasus penganiayaan korban Franly L , motif dugaan cemburu, dengan terdakwa SRM alias Mex (25) telah dituntut 1 tahun dan 3 bulan , terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsider pasal 351 ayat (1) KUHPidana, oleh JPU Ezra Rungkat. Sidang dengan Majelis hakim Arkanu dkk, PN Manado , Rabu (25/4/2018).

Gaduh !, Pasalnya, Ibu Korban Franly tak puas dengan tuntutan tersebut.

Terpantau usai sidang, korban FL dan Ibu korban membuntuti Jaksa pengganti yang membacakan tuntutan , Edwin Tumundo, untuk meminta penjelasan.

“Masa cuma tuntut satu tahun dan tiga bulan,” ucap Ibu korban bernada keras menimbulkan kegaduhan diantara pengunjung sidang lainnya.

“Anak saya ini sudah dianiaya, tambah video aniaya ditelanjangi sudah disebar terdakwa, bagaimana ini jaksa hanya tuntut ringan,” tambah Ibu Korban.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Jabatan, Oknum eks Kumtua Tanamon Utara Resmi Dimejahijaukan dalam Dakwaan Tunggal

Senada dikatakan keluarga korban Markus Tojang jika tuntutan JPU tidak sesuai. “Tuntutan Jaksa tidak sesuai, sangat jelas terdakwa merencanakan, korban dihadang. Aniaya sambil ditelanjangi. Intinya tuntutan tak sesuai,” tambah pengacara Tojang.

Terpisah, JPU Ezra Rungkat ketika dikonfirmasi sejumlah awak media beberapa saat kemudian, Rungkat mengatakan jika perkara terdakwa tersebut, baru satu yang disidangkan.

“Dia (terdakwa,red) ada tiga perkara, baru satu , penganiayaan yang diproses sidang. Ada kasus pornografi terkait dengan korban dan kasus KDRT , dimana yang melapor istri terdakwa,” terang Rungkat.

Diperjelasnya, jika ada tiga SPDP
(Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) , tiga perkara termasuk yang sedang disidangkan ini. “Yang sementara proses sidang dari Polsek malalayang, dua yang akan mengikut dari Polres nantinya,” singkat Jaksa.

Baca juga:  Kasus Penggelapan, Tilep Uang Penjualan Telpon Genggam 245 Juta Warga Malalayang Diadili

Diketahui , peristiwa yang terjadi padanya Rabu (6/12/2017) sekitar pukul 22.30 Wita, di dua tempat sekaligus di kelurahan Malalayang Satu Barat Lingkungan V tepatnya dipertigan Kayubulan Jalan Sea dan dirumah terdakwa di kelurahan Batu Kota Malalayang.

(Berita Terkait : https://www.topiksulut.com/2018/04/05/sadis-penganiayaan-ditelanjangi-bahkan-terima-sulutan-rokok-dialami-korban/)

Korban dianiya dengan cara dipukuli, parahnya , terdakwa malah merekam, videokan serta menyebarkan melalui Whats App kesebuah group dan medsos lainnya, kondisi korban dalam keadaan telanjang bulat. (ely)