PN Manado Terus Berbenah, Masih Ada Hambatan dan Pungli dalam Pelayanan

Manado99 Dilihat

● Hasil Survey, Hambatan Tertinggi Jadwal Sidang, Terbanyak “diduga” Bayar Pungli Salinan putusan.

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Manado Edward Simarmata SH LLM MTL mengatakan survey adalah upaya PN Manado untuk membuka jalur komunikasi global dengan pengguna pengadilan. Artinya, pembenahan yang terus dilakukan, harus diukur dengan tingkat penerimaan / impresi masyarakat.

Lagi menurut KPN melalui Hakim Juru Bicara Pengadilan Vincentius Banar SH MH , walaupun mayoritas masyarakat puas dengan pelayanan hukum PN Manado, namun tetap saja ada ketidak-puasan.

“Ketua PN tidak nyaman dengan hasil survey. Masih ditemukan ada hambatan dan pungli dalam pelayanan hukum” ungkap Hakim Banar. Sabtu, (28/4/2018).

“Ternyata upaya peningkatan kualitas pelayanan pengadilan dibawah kepemimpinan beliau (Simarmata,red) selama hampir 5 (lima) bulan ini, dinilai masyarakat masih belum maksimal,” tambahnya.

Dan hasil survey untuk hambatan dalam pelayanan pengadilan dari 8 pertanyaan, tertinggi yakni hambatan dalam jadwal sidang, mendapatkan salinan berkas perkara ,salinan putusan, dan terhambat mendapatkan hakim yang profesional.

Baca juga:  LPK-Sulut Sambangi PLN Wilayah Sulut Go Lewat Aksi Damai

Sementara untuk pernahkah membayar “diduga” pungli, dari 11 pertanyaan, terbanyak responden mengaku masih membayar pungli untuk mendapatkan salinan putusan dan mempercepat eksekusi.

Hasil survey lainnya, pungli untuk memindah jadwal sidang, mempercepat / tunda upaya hukum dan membayar pungli untuk pendaftaran upaya hukum.

Ketika pertanyaan dilanjutkan Apa tindak lanjut hasil survey tersebut?, “Beliau perintahkan, sekecil apapun kelemahan pengadilan, harus segera diperbaiki,”.

“Simarmata berpesan, mungkin saja kelemahan ini warisan masa lalu, tetapi tetap menjadi tanggung jawab beliau selaku pimpinan pengadilan,” ucap Banar.

“Mohon doa dan dukungan seluruh masyarakat Sulawesi Utara, terutama di kota Manado, untuk memperbaiki pelayanan hukum di PN Manado. Supaya dapat memenuhi harapan Mahkamah Agung, untuk memberikan pelayanan hukum yang paling terbaik,” kunci Hakim Banar.

Berikut persentasi hasil survey, Sebanyak 24,2 % pengguna pengadilan di PN Manado masih merasa terhambat dalam hal jadwal sidang (121 orang), 17,2 % terhambat mendapatkan salinan berkas perkara (86 orang), 15,4 % terhambat mendapatkan salinan putusan (77 orang), dan 14,2 % terhambat mendapatkan hakim yang profesional (71 orang).

Baca juga:  PN Manado Mampu Terobos 7 Besar SIPP 49,81 persen Ungguli PN Palembang

Dan responden 10,2 % mengaku masih membayar pungli untuk mendapatkan salinan putusan (51 orang), juga sebanyak 7,6 % membayar pungli untuk mempercepat eksekusi (38 orang). Hasil survey lainnya, 7 % responden mengatakan masih membayar pungli untuk memindah jadwal sidang (35 orang), bahkan 7 % responden membayar pungli untuk mempercepat / tunda upaya hukum (35 orang), dan 6,4 % membayar pungli untuk pendaftaran upaya hukum (32 orang).

Adapun tim survey pelayanan, Ketua Tim Arkanu SH Mhum, anggota Else Losa SE dengan sekretaris Eva Fridonna Ssos. Dengan tim surveyor, Krisby Kapile, Robby Tangkilisan, Christy Sekeon, Nathasya Kussoy, Sartikanada Peroma. (ely)