Personil Polsek Ratahan Amankan Tersangka Penganiayaan

Hukrim76 Dilihat
DIAMANKAN: Dua tersangka dugaan penganiayaan warga Desa Tolombukan Satu,  Kecamatan Pasan saat digelandang di Mapolsek Ratahan. (foto: ist)
RATAHAN, TOPIKSULUT.COM-Guna meningkatkan pelayanan keamanan di wilayah kepolisian Ratahan dari tindakan kekerasan terhadap warga, pihak Polsek Ratahan terus melakukan gerak cepat menindak pelaku kejahatan. Hal ini terbukti, ketika ada laporan penganiayaan di wilayah kerja Polsek Urban Ratahan, dengan bergerak cepat mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan, JW alias Juan (21) tahun, warga Desa Tolombukan  Satu, Kecamatan Pasan, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Senin dinihari (7/5/2018).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Ratahan Kompol Sammy Pandelaki mengungkapkan, tersangka JW (Juan) diamankan atas laporan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Joni Neman, 51 tahun, sesama warga Desa Tolombukan.
Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memotong korban menggunakan senjata tajam jenis parang,” ungkap Kapolsek.
Akibat tindak pidana penganiayaan tersebut, korban mengalami luka potong dibagian wajah. “Menerima informasi, kami langsung mendatangi TKP dan mengamankan tersangka JW alias Juan bersama dengan seorang lelaki berinisial AW alias Asri yang diduga mendalangi peristiwa penganiayaan ini,” tandasnya, sembari menambahkan, pelaku sementara dalam proses pemeriksaan di Mapolsek Rarahan. (otnie)
Baca juga:  Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Perburuan Satwa Dilindungi Menunggu Vonis