Ahli Kaseke ‘Plintat Plintut’, PH Terdakwa Liando Minta Sidang Lokasi Ulang

Hukrim90 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Jumat (18/5/2018) hari ini, majelis hakim Vincentius Banar dkk akan tinjau lokasi kembali atas perkara dugaan tipikor proyek pembangunan RSJ Ratumbuysan TA 2015.

Hal tersebut sebagaimana atas permintaan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Liando, Jeverson Petonengan dalam persidangan Rabu (16/5/2018) lalu.

Pasalnya, Ahli Oscar Kaseke yang dihadirkan lagi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bobby Ruswin, Ahli telah mengkoreksi kembali keterangan sebelumnya , terkait uang Rp200 juta yang dicoretnya karena salah hitung.

Sehingga menurut PH Liando , ahli tidak ada pendirian, pernyataan berubah ubah alias plintat plintut, PH kemudian meminta majelis hakim melakukan persidangan setempat kembali.

(Berita Terkait : https://www.topiksulut.com/2018/05/08/pengacara-terdakwa-liando-petonengan-gencar-bela-kliennya-ahli-kaseke-coret-angka-rp200-juta/)

Dalam sidang, Ahli mempertegas kembali, membenarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah dilakukan sebelumnya. “Ahli Oscar dihadirkan kembali, untuk mempertegas saja keterangan yang telah diberikannya sebelumnya. Pada prinsipnya, dia (Ahli) membenarkan hasil LHP sebelumnya, itu saja sih. Kan LHP nya sudah ada, pada keterangan tadi, beliau menyatakan itulah yang benar,” ujar Jaksa Ruswin.

Baca juga:  Banar dkk Tinjau Lokasi Objek Perkara Tipikor RSJ Ratumbuysan

“Ahli sudah mengkoreksinya, yang dicoretnya pada waktu lalu sudah dikoreksinya, jika Rp200 telah dikoreksinya kembali,” sambung Jaksa Ruswin, usai sidang lalu, menjawab pertanyaan awak media terkait Rp200 juta yang dicoret ahli.

Ditanyai tinjau lokasi kembali, atas permintaan PH terdakwa. “Loh kita kan tetap konsisten pada dakwaan. Tinjau ulang lokasi , kami menyerahkan pada majelis hakim dan majelis hakim menyetujuinya, dan kami tidak keberatan,” singkat JPU.

Terpisah, PH Liando, Petonengan mengatakan pernyataan ahli berubah ubah, maka diminta turun lapangan kembali,” Sebelum diperiksa ada item Rp200 juta yang dipersidangan dicoret, bilang salah hitung, sekarang diajukan lagi bilang ada hitung. Makanya dari pada berdebat, turun lapangan saja,” kata Petonengan.

Baca juga:  Kembali Terjerat Kasus Narkotika Ganja , Ipul Pasrah Dituntut 7,6 Tahun

“Supaya mau lia, butul ato nyanda (benar atau tidak), kalo dia le berubah disana (jika masih diubah lagi saat dilokasi), torang kase penjara pa dia (Kami akan penjarakan dia). Berati nyanda butul (artinya tidak benar). Dari pada debat kusir benar, tidak, nol. Memang ada itu barang, dapa dapa lia (jelas terlihat).” tegas Petonengan. (ely)