Eks Kadistakot Manado Dituntut 2 Tahun Penjara

Hukrim160 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO– Sidang kasus dugaan tipikor pengadaan sarana dan prasarana pelaksanaan pekerjaan penerangan umum, dengan sistem solar cell di Dinas Tata Kota Pemkot Manado, TA 2014, dengan terdakwa Drs JBM alias Mailangkay (60) pensiunan, dituntut 2 tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut, Alexander Sulung SH MH di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN), Senin (2/7/2018).

“Terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana dalam pasal 2, membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut. Dan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Jaksa Sulung dihadapan majelis hakim yang dipimpin Arkanu dkk.

Mantan Kadistakot ini, selain pidana 2 tahun, dikenai denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca juga:  Ditolak...!!! PRAPER TSK Mailangkay 'Kandas' pada Palu Hakim Sumlang

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim lantas menunda jalannya persidangan hingga Kamis (5/7), dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari pihak terdakwa.

Sekedar diingatkan kembali, dalam dakwaan JPU, pada rentan waktu awal Juni 2014 sampai 2015 dikantor Distakot, dimana dirinya selaku Pengguna Anggaran (PA) telah menandatangi dokumen pembayaran pekerjaan seratus persen dan menerima hasil pekerjaan dengan baik. Padahal pelaksanaan pekerjaan terlambat hingga berakhirnya kontrak. Sehingga negara merugi Rp3.003 Miliar.

Bahwa dalam konstruksi pekerjaan, pihak PT Subota kontraktor selaku pelaksana pekerjaan, atas pembelian batery, yang seharusnya dalam kontrak menggunakan Batery merk BSB 12V-120 AH dirubah merek BSBP120AH yang dibeli di Cina, tidak miliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Dimana pergantian itu atas sepengetahuan terdakwa.

Adapun proyek dengan nilai Rp 9.664.219.000, jumlah lampu yang dipasang adalah sejumlah 251 Unit untuk wilayah Kota Manado dan 25 unit di Kecamatan Bunaken.

Baca juga:  Dugaan Pemalsuan KK, Kepala Inspektorat Manado Dimalendengkan

Dengan titik lokasi pemasangan sebagai berikut, pada Jl Ahmad Yani-Sario dari jembatan Pikat sampai SPBU Sario, Jl Hasanudin dari Pogin sampai Bailang, Jl Arie Lasut dari pertigaan Kantor Camat Singkil menuju Kombos dan titik terakhir pemasangan lampu, di Manado Tua I, Manado Tua II, Bunaken, Alum Banua, Siladen dan Bahowo.

Diketahui , sebelum terdakwa Mailangkay terjerat hukum dalam perkara ini, pada sidang 2017 lalu, Majelis Hakim telah menvonis bersalah Iwo bersama terpidana Ariyanti Marolla, Lucky AM Dandel, dan Robert H Wowor atas serangkaian aksi yang menyebabkan terjadinya kerugian negara Rp3 miliar lebih dari proyek Solar Cell.

Di tahun ini, terpidana FDS alias Salindeho, yang berperan sebagai Ketua Pokja ULP juga telah divonis bersalah lebih dulu dari terdakwa Mailangkay. (ely)