DPRD Minahasa Selatan Paripurna KUPA-PPAS 2018

Minahasa Selatan122 Dilihat

Topiksulut.Com_Setelah melalui kajian panjang dan sesuai mekanisne maka Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dan DPRD Minsel menyepakati Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA-PPASP) tahun anggaran 2018 . (20/08).

Kesepakatan tersebut diagendakan dalam sidang paripurna KUPA-PPASP ,terkait hal ini bupati Minahasa Selatan DR(HC) Christiany Eugenia Paruntu SE, diwakili Wakil Bupati Frangky Donny Wongkar SH mengatakan, berpedoman pada PP nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan  Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peremendagri nomor 21 tahun 2011, maka perubahan APBD dimungkinkan terjadi apabila adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yang telah ditetapkan sebelumnya.


“Juga, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar SKPD, kegiatan dan jenis belanja, Keadaan darurat dan keadaan luar biasa,”jelasnya

Sejalan dengan hal tersebut, lanjut Wongkar, sesuai Permendagri 32 tahun 2017 tentang penyusuan rencana kerja pemerintah daerah tahun anggaran 2018 dan Permendagri nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018, disebutkan penyesuaian APBD dilakukan apabila terdapat keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.

Baca juga:  Sejumlah Pejabat Dan ASN Pemkab Minsel Terima Satyalencana Karya Satya


“Juga adanya pergeseran Pagu kegiatan antar perangkat daerah, pengahapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru atau alternatif, penambahan juga pengurangan target kinerja dan Pagu kegiatan serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan”.


Untuk itu, setelah melalui proses pembahasan bersama sesuai ketentuan yang berlaku sehingga KUPA-PPASP ini telah disepakati. “Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi serta penghargaan setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD yang telah meluangkan waktu, pikiran dan tenaga dalam proses penyusunan ini,” tandasnya.
‌Sementra itu dalam rapat sidang


Selanjutnya sebagai bentuk kesepakatan DPRD Minahasa Selatan menlanjutkan dengan penandatanganan atas pembahasan sidang Paripurna KUPA-PPAS tahun 2018 antara Pemrintaha Kabupaten Minahasa Selatan dan DPRD Kabupaten Minahasa Selatan dan untuk Pemkab Minsel diwakili langsung oleh Wakil Bupati Frangki Wongkar SH dan DPRD Minsel ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Minsel Jenny J Tumbuan SE

Baca juga:  Dalam Rangka Penyusunan Laporan Akhir Pilkada 2020, Bawaslu Minsel Gelar Rapat Evaluasi.


Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Minsel Jenny J Tumbuan SE tersebut ikut dihadiri oleh Wakil Bupati Minahasa Selatan Frangky Wongkar SH mewakili Bupati Minahasa Selatan, Kapolres Minsel AKBP. FX. Winardi Prabowo, SIK, Kepala Kejari Minsel I Wayan Eka Miartha, SH,MH, Pabung Minsel Mayor Inf. Jimmy Lotulung, Wakil Ketua DPRD Kab. Minsel Rommy Pondaag SH MH,Wakil Ketua DPRD Frangky Lelengboto, ST, Asisten I Pemkab Minsel Drs. Handrie Sondakh, Asisten Pemkab Minsel James Tombokan bersama Para Pimpinan SKPD dan Anggota DPRD Kab. Minsel.(Advertorial/hemsi)