Polda Sulut di Praper, Penanganan Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di Desa Tungoi – Lolayan Bolmong

Hukrim75 Dilihat

● Pihak Termohon, Polda Sulut Eksepsi , Locus Tempus Delikti

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Praperadilan terkait penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Tungoi Satu, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) oleh penyidik Polda Sulut (Termohon, red) telah berproses di Pengadilan Negeri Manado.

Dalam sidang, tim Penasehat Hukum WL alias Welly, yakni Advokat Arisminto Gumolung SH, Advokat Robinhood PL Ratuntiga SH MA, Advokat Sartika S Ticoalu SH, Advokat Sisilia S Kaligis SH, Advokat Drs Welly Andries Sompie AK SH, dan Advokat Jimkarter W Terok telah membacakan permohonan prapernya di hadapan Hakim Imanuel Barru, Senin (12/11/2018).

Menurut permohonan tim PH Welly, ada yang janggal dari penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Tungoi Satu, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) oleh penyidik Polda Sulut.

Pasalnya, tanah tersebut belum berproses sengketa di pengadilan, namun Welly justru telah dijadikan sebagai tersangka, bahkan ditangkap dan ditahan oleh penyidik.

Padahal, Welly berani menduduki lahan tersebut karena memiliki Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor 627/DT-1/SKK/X/2008 Dan SHM No 00558/Tungoi Satu dari pihak pertanahan dan Surat Keterangan Kepemilikan Ladang Coklat Nomor 805/DT.1/XI/2007 tertanggal 25 November 2007 yang dikeluarkan Sangadi (Kepala Desa )Tungoi Satu, sehingga total luas tanah pemohon kurang lebih 15 Ha.

Baca juga:  Diduga Mencemarkan Nama Baik, Manager JLE'S Hotel Polisikan Dua Mantan Karyawannya

Menariknya, penyidik Polda Sulut justru telah menetapkan Welly sebagai tersangka, menangkap dan menahannya hanya dengan mengacu pada laporan lelaki Adrian Kobandaha tanggal 4 juli 2018.

Tak hanya itu, proses penyitaan barang bukti (babuk), Jumat (27/7) lalu di perkebunan Kinali Gunung Rumagit, berupa puluhan karung emas mentah juga telah menjadi sorotan tajam dalam surat permohonan praper.

Dengan Polda Sulut memerintah- kan Direktur Narkoba Polda Sulut bersama kurang lebih 13 anggota Brimob bersenjata lengkap, mendatangi area tambang emas milik pemohon praperadilan (Welly-red) yang terletak di perkebunan Kinali Gunung Rumagit tersebut dan melakukan penyitaan terhadap 82 karung material tambang olahan yang sudah berbentuk emas mentah yang akan diproses menjadi emas murni.

“Hal mana barang-barang yang disita tersebut tidak dibawa ke Polda Sulut namun dibawa ke rumah Sunny Wijoyo alias Sunny Paris sampai dengan saat ini,” tutur tim PH Welly dalam persidangan.

Baca juga:  Kasus dugaan Penipuan, Susiati Akui Meminjam Uang Rp85 Juta

Terpisah, pihak Polda Sulut melalui
Kuasa Hukum bidang Hukum, Uren Bia ketika dikonfirmasi awak media , menuturkan dalam tanggapan-nya yang telah dimasukkan dan dianggap dibacakan pada persidangan, Selasa , (13/11/2018).

Diantaranya, bahwa tidak tepat jika praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Manado.

“Tidak tepat gugatan dilayangkan ke PN Manado, seharusnya ke PN Kotamobagu. Secara Absolute, tempos, locus delikti ada di Kotamobagu,” ujar Uren.

“Kedua bahwa yang kami eksepsi tentang kejaksaan, kan sudah tahap II , tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan , sudah kewenangan penuntutan. Berarti kejaksaan juga harus turut menjadi tergugat. Tanggung jawab penyidik sudah selesai karena sudah tahap II,” sambungnya sembari menutup percakapan ketika diwawancarai Topiksulut.com.

Diketahui, Rabu (14/11/2018) , persidangan telah digelar dengan agenda Replik dan Duplik. (Ely)