Bupati BOLMUT Depri Pontoh Disorot , Schramm CS Layangkan Gugatan

Hukrim96 Dilihat

● Pasca Tidak Bayar Gaji dan Pemecatan Sepihak 7 ASN

● Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

TOPIKSULUT.COM, MANADO – 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel ) dan 2 ASN Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) layangkan gugatan perdata melalui tim Kuasa Hukum Advokat Louis C Schramm, Advokat Vebry Tri Haryadi dan Advokat Jemmy Londah.

Advokat Schramm cs menjadikan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) Cq BKN Kantor Regional XI Manado, Pemkab Bolsel Cq Bupati Bolsel dan Pemkab Bolmut Cq Bupati Bolmut sebagai tergugat.

Dalam sidang perdana telah digelar dengan Majelis Hakim yang diketuai Imanuel Barru. PN Manado, Kamis (15/11/2018).

Tim Kuasa Hukum ketujuh ASN telah menyoroti secara tajam tindakan oknum Bupati Bolmut, DP alias Depri yang nekad menghentikan pembayaran kedua gaji ASN bahkan telah dilakukan pemecatan sepihak, yakni inisial VBR dan YW .

Baca juga:  Para Saksi Tidak Rela Ada Potongan 12 Persen DAK Pendidikan Sitaro

Menurut Schramm cs, klien mereka tak pantas diberhentikan sebagai ASN dengan bersandar pada Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Mengingat, ASN tersebut telah menjalani hukuman pidana dan putusan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap sebelum UU RI No 5 Tahun 2014 dikeluarkan.

Selebihnya, Kuasa Hukum ketujuh ASN juga menilai keliru langkah yang ditempuh oknum Bupati Bolmut, dengan mengacu pada SKB 3 Menteri yang dikeluarkan tanggal 13 September 2018, yang di dalamnya bersandar pada UU RI No 5 Tahun 2014.

Salah satu Kuasa Hukum, Advokat Vebry saat ditemui usai persidangan menegaskan bahwa oknum Bupati Bolmut seharusnya tidak sembarangan dalam mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga:  UU Perlindungan Anak, Oknum ASN Satpol -PP Divonis 8 Tahun Bui

“Bupati Bolmut harus menghargai proses hukum dan Pengadilan Negeri Manado. Dimana dia (Depri-red) itu sebagai pihak yang digugat berdasarkan ASN yang dirugikan. Persoalannya, tanpa adanya Surat Pemecatan dia telah lebih dahulu menghentikan pembayaran gaji dari ASN yang bersangkutan,” tuturnya.

Lebih lanjut, ditegaskan Advokat Vebry hal pemberhentian gaji yang dilakukan oknum Bupati Bolmut adalah dasar sehingga adanya gugatan perdata ini.

“Ketika Dia (Depri-red) memberhentikan gaji ini, kita gugat dia ke Pengadilan Negeri Manado sebagai perbuatan melawan hukum,” tegasnya, seraya menambahkan bahwa aksi Bupati Bolmut ini termasuk dalam bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Dalam gugatan yang sama , juga tertuang 5 ASN Bolsel, inisial AT , AVG , SM , CCFW, dan Y , tertuju Cq Bupati Bolsel. Sidang akan dilanjutkan , Kamis (29/11/2018), Mediasi. (*/Ely)