Polsek Tumpaan Amankan Pelaku Cabul Di Bawa Umur

Minahasa Selatan102 Dilihat


Topiksulut.Com_Perilaku tak terpuji dan amoral kembali terjadi seolah jeratan hukum dianggap tidak berpengaruh,Kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur ancaman hukumannya tidak main main antara 10 hingga 15 tahun

Insiden tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Tumpaan dan terkait hal ini Polsek Tumpaan langsung mengamankan seorang lelaki berinisial OK alias Didi, 45 tahun, warga Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Selasa (20/11/2018).

Lelaki OK (Didi) diamankan polisi selaku tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap 2 (dua) anak perempuan di bawah umur, Anggrek, 11 tahun, dan Melati, 10 tahun (nama korban disamarkan).

Tersangka OK diketahui melakukan perbuatan cabul dengan cara menyetubuhi ke dua korban di belakang rumahnya, setelah itu memberikan sejumlah uang.

Baca juga:  DPRD Minsel Raker Bersama TAPD Bahas Anggaran 2021

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK, membenarkan laporan ini.

“Laporannya telah kami terima, tersangkanya sudah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan, ” ungkap Iptu Duwi.(hemsi)