Pemalsuan SK Pensiunan Guru Divonis 7 Bulan Penjara

Hukrim137 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO- Kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) pensiun, dengan terdakwa ESP alias Else telah divonis tujuh bulan penjara, PN Manado , Rabu (28/11/2018).

Dalam sidang dengan Majelis Hakim yang dipimpin Halima Umaternate, dkk , terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau di palsukan dan tidak dipalsu jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

“Terdakwa bersalah sebagaimana dalam dakwaan kesatu, pasal 263 ayat (2) KUHPidana,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam putusan.

Usai mendengar putusan, baik terdakwa dan JPU lantas menerimanya.

Diketahui, oleh JPU Remblis Lawendatu, terdakwa pensiunan guru ini, dituntut satu tahun.
kasus ini, terjadi pada 16 September 2011, bertempat di Kantor PT BPR Milenia, Jl Bethesda-Sario.

Baca juga:  Wah, Ada Pegawai Bank Main Game Online Hamburkan Uang Hingga Rp 1.5 Miliar

Aksi pemalsuan surat SK, dilakukan terdakwa dengan cara memasukan permohonan TOP UP (Penambahan Pinjaman) sebesar Rp95 juta dengan jaminan SK pensiun palsu, atas nama terdakwa sendiri.

Denga jaminan SK pensiun, jika disetujui maka kredit yang sudah ada akan dilunasi dan akan terjadi proses pinjaman baru.

Singkatnya dana cair, dengan terdakwa menerima pencairan Rp95 juta. Akan tetapi pada angsuran ke dua tidak bisa tertagih.

Setelah pihak bank mengecek melalui fasilitas BI cheking, ternyata terdakwa mempunyai pinjaman besar di BTPN. Ketika di cross-cek, pihak BTPN membenarkan jika terdakwa ada pinjaman besar. (Ely)