Kejati Sulut di Praperadilan, Kuasa Hukum Tambunan, Bob Hasan Gugat Tenggang Waktu Penahanan

Hukrim171 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO -Praperadilan yang dilayangkan pemohon terdakwa Junjungan Tambunan melalui Tim Kuasa Hukum-Nya Bob Hasan SH MH Teguh dan Sihar Tobing terkait sah atau tidaknya penahanan telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut dan Kejari Airmadidi digugat atas aksi penahanan kembali terdakwa yang dilakukan kejaksaan, dinilai kuasa hukum penuh kejanggalan.

Adapun agenda sidang yang telah digelar pada Rabu (28/11/2018) lalu, telah dihadiri oleh pihak pemohon dan termohon I Kejati Sulut.

“Sudah digelar sidangnya, dihadiri Pemohon dan Termohon I dari Kejati Sulut , sementara Termohon II dari Kejari Airmadidi tidak hadir, sidang pada Rabu lalu,” singkat Hakim Praper Denny Tulangow ketika dikonfirmasi langsung Topiksulut.com, Senin (3/12/2018).

Terinformasi , Mantan Direktur Tanggap Darurat BNPB Pusat ini, yang telah divonis 1 Tahun dan 6 Bulan, melayangkan gugatan dengan tujuan dari praperadilan ini untuk menyatakan atau meminta kepada praperadilan itu sendiri uji materil terhadap proses penahanan yang terjadi terhadap dirinya.

Baca juga:  Junjungan Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasan Berobat Karena Sakit

Kuasa Hukum Bob Hasan pun menegaskan bahwa langkah penahanan yang ditempuh Kejaksaan terhadap kliennya, patut diuji keabsahannya melalui sidang praper.

Mengingat, ada kontroversi antara penangguhan yang diberikan Majelis Hakim PN Manado di sidang putusan, dengan keluarnya surat penetapan dari Pengadilan Tinggi (PT) Manado yang dimohonkan pihak kejaksaan.

“Jadi sesungguhnya bahwa penahanan hari ini Junjungan Tambunan itu tidak sah. Karena Junjungan Tambunan telah mendapatkan hak yaitu penangguhan penahanan berdasarkan Keputusan Penetapan Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mnd,” ungkap Bob kepada sejumlah media, lalu.

Dalam surat permohonan praper yang diajukan tim Kuasa Hukum terdakwa Tambunan terhadap pihak Kejati Sulut dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut telah dijadikan sebagai termohon.

Baca juga:  Pangaila PH Terdakwa Yuni dan Vanda Tolak Ahli dari Tim JPU Kejati Sulut

Dimana, diuraikan bahwa Tambunan adalah terdakwa perkara korupsi yang pada tanggal 30 Oktober 2018 telah menjalani sidang putusan. Dan permohonan penangguhannya telah diterima Majelis Hakim, sebelum amar putusan dibacakan.

Menariknya, penetapan penangguhan Majelis Hakim yang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengeluar- kan terdakwa Tambunan dari Rumah Tahanan (Rutan) Manado, tidak langsung diindahkan saat itu juga.

Namun, JPU baru mengeluarkan terdakwa tanggal 1 November 2018. Hal ini dipandang tim PH terdakwa sebagai pemicu terjadinya kejanggalan yang berakhir pada keluarnya surat penetapan dari PT Manado. Untuk itu Bob cs lantas menilai proses penahanan kembali terdakwa, Rabu (14/11/2018), patut diuji materilnya. (Ely)