● Layanan Administrasi Perkara Berbasis Online
TOPIKSULUT.COM, MANADO – Program Mahkmah Agung RI, aplikasi pengadilan elektronik (E-Court) demi peradilan cepat dan biaya ringan adalah pelayanan administrasi perkara berbasis on-line bagi pencari keadilan.
Pelayanan ini sangat membantu para Advokat , dalam memperlancar proses administrasi, nah prestasi baru pun berhasil diukir Pengadilan Negeri (PN) Manado, dengan menjadi pengadilan terdepan di Sulawesi Utara (Sulut) dalam mensukses – kan program E-Court Mahkamah Agung RI.
Dimana, di bawah pimpinan Ketua Lukman Bachmid SH MH dan Wakil Ketua Liliek Prisbawono Adi SH MH, PN Manado telah mencatat 1 (satu) perkara sukses teregistrasi melalui sistem E-Court. Sedangkan, PN lainnya yang ada di Sulut masih belum ada.
Terkait hal ini, Wakil Ketua PN Manado ketika ditemui sejumlah awak media, Kamis (6/12/2018), menegaskan bahwa dirinya sangat senang E-court yang diterapkan di PN Manado mulai membuahkan hasil.
“Kita senang sekali bahwa akhirnya dengan segala sosialisasi, dengan segala upaya yang kita lakukan. Memberikan penjelasan kepada para Advokat, pada hari ini , PN Manado berhasil menerapkan 1 perkara yang didaftarkan secara E-Court,” ungkap Liliek.
Lebih lanjut, dirinya menambahkan bahwa dengan terdaftarnya satu perkara ini secara E-Court adalah sebuah prestasi di PN Manado. Kedepan, diharapkan akan lebih banyak lagi para pencari keadilan menggunakan layanan administrasi perkara ini.
“Kita harapkan ke depan 2019, semua perkara yang masuk yang dilakukan Kuasa Hukum/Advokat harus melalui E-Court,” pungkasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Hakim PN Manado, Vincentius Banar SH MH ketika ditemui awak media, turut menambahkan bahwa program E-Court ini selain mempermudah para Advokat dalam mengajukan pendaftaran gugatan perkara perdata, juga sebagai upaya dari Mahkamah Agung untuk mencegah terjadinya Pungli dalam pendaftaran perkara.
Pasalnya, proses pendaftaran gugatan perkara melalui E-Court, pembayarannya juga dilakukan dengan via transfer. Sehingga, tidak ada celah untuk terjadi Pungli.
Untuk penerapan E-Court di PN Manado, Banar menuturkan ada 3 pihak yang sudah coba melakukan pendaftaran, tapi hanya satu yang berhasil terverifikasi.
“Satu perkara yang berhasil terverifikasi atas nama Advokat Alfian Boham. Dengan nomor perkara 474/Pdt G/2018/PN Mnd,” terang Banar.
Selain itu, Banar menambahkan bahwa keberhasilan PN Manado dalam menerapkan sistem E-Court juga tak lepas dari peran Sekretaris Nikson Ladjoma, Panitera Refly Batubuaja dan yang terpenting adalah Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi dan Pelaporan, Eva M Fridona.
Diketahui, aplikasi administrasi perkara berbasis online ini merupakan implementasi Peraturan MA No. 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik tertanggal 29 Maret 2018 dan resmi diundangkan pada 4 April 2018.
E- Court Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online). (*/Ely)