Kejari Manado , 2000 Botol Miras Babuk Pidana Cukai Digilas Alat Berat, Bakar hingga Blender Obat Obatan Narkoba

Manado140 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado melakukan pemusnahan Babuk (Barang Bukti) dari bagian seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) yang melaksanakan tugas selaku Jaksa Eksekutor dalam perkara psikotropika dan narkotika , UU Darurat , Senjata Tajam (Sajam) , serta pemusnahan babuk tindak pidana khusus, cukai , berupa minuman keras (Miras) mengandung etil alkohol , yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrach ) tahun 2018, di halaman depan kantor Kejari Manado, Kamis (13/12/2018).

Babuk yang dimusnahkan berupa narkotika golongan I jenis ganja seberat 221.52 gram , shabu 114.96 gram dan Obat keras sebanyak 86.420 butir serta sejumlah sajam sebanyak 22 buah, berbentuk samurai , pisau dan besi.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, memblender serta dilakukan pemotongan untuk sajam, agar tidak dapat dipergunakan lagi.

Baca juga:  Transparansi Anggaran PN Manado, Banar : Terbatas, Namun Efisien Dan Kreatif

Sementara babuk dari tindak pidana Cukai, tak berpita cukai, berupa 2000 botol Miras berbagai merek, Kesegaran, Selera Sari dan Burung Sari dimusnahkan dengan digilas menggunakan alat berat.

“Babuk yang dimusnahkan, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di Januari – November 2018, dari tindak pidana umum dan tindak pidana cukai,” ujar Kajari Maryono SH MH ketika diwawancarai sejumlah awak media disela pemusnahan babuk.

Kajari kemudian mengingatkan dan mengajak agar kita semua melakukan pengawasan terhadap generasi muda, anak anak yang sangat rentan terjerumus pemakaian obat narkoba ataupun obat keras.

“Sudah mulai merawan pada anak anak, obat obatan keras ini memang sangat mudah didapat dan murah harganya. Sehingga kita harus mengawasi terhadap anak anak , agar tidak terjerumus menggunakan narkoba dan obat keras,” imbau Kajari yang didampingi Kasi Pidum Patris Moloke.

Baca juga:  DPRD Kota Manado Gelar Rapat Terkait Pergeseran Anggaran Covid-19 & Reses

Hadir sebagai saksi dalam pemusnahan Babuk ini masing-masing, PN Manado Hakim Benny Simanjuntak , Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Manado, Dra . Rustiawati, Dinas Kesehatan (Diwakili) Debby Guma, dan Kepala BNN Manado, AKBP Eliasar Sopacoly, Kasat Reserse Narkoba Resta Manado E Maramis. Serta dari Bea dan Cukai Manado.

Turut disaksikan juga , Kasi Intel Theodorus Rumampuk dan jajaran Kasi di Kejari Manado serta para pegawai. (Ely)