Pembunuhan di Paniki 2 , Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis

Hukrim220 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO — Kasus dugaan pembunuhan dengan korban Wenzy Korengkeng, yang menjerat lelaki TAP alias Tobi (43) warga Kelurahan Paniki 2 Kecamatan Mapanget, resmi menyandang status terdakwa, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado, Mita Ropa, Rabu (12/12/2018).

“Terdakwa dijerat pasal berlapis, perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP, lebih subsider 354 ayat (2), lebih subsider lagi pasal 351 ayat (3),” ujar Jaksa Mita dihadapan majelis hakim yang dipimpin Donald Mallubaya, dkk.

Usai membacakan dakwaan, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) POSBAKUM PN Manado, Adv. Eka Tindangen SH tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan.

Menariknya, salah satu pihak keluarga yang menghadiri sidang, ditempat duduk pengunjung sontak bersuara jika dalam dakwaan ada yang salah, “Penyidik salah !”, ujar wanita bertubuh gempal, baju merah.

Baca juga:  Komunitas Jurnalis Meja Hijau dan PN Manado Berduka

KM Malubaya mendengar hal itu lantas bertanya apa yang salah?, akan tetapi wanita itu hanya mengulang lagi jika “Penyidik Salah”.

Hakim ketua kemudian mengatakan, “Kedepan untuk mengikuti persidangan dan mendengar keterangan para saksi saksi saja, yang akan dihadirkan JPU,” ucap Mallubaya sembari mengetok palu tanda sidang ditutul.

Sebagaimana dalam dakwaan, kasus ini terjadi Jumat (17/8/2018) sekira pukul 01.30 Wita. 4 jam sebelum kejadian, korban menghadiri sebuah pesta, tak jauh dari rumah terdakwa. Korban saat itu bersama teman-temannya, larut dalam lantunan lagu diiringi alat musik keyboard.

Di tempat lain, terdakwa sedang menkonsumsi Minuman Keras (Miras). Setelah itu, terdakwa menuju ke tempat pesta, dan meminta pesta dihentikan. Namun tak berapa lama, terdakwa menganjurkan pesta dapat dilanjutkan. Dengan syarat, hanya dapat dapat berlangsung selama satu jam. Selang 2 jam kemudian, terdakwa kembali ke pesta tersebut. Terdakwa langsung duduk bersama korban, dan dua orang lainnya.

Baca juga:  Inisiatif Surati ke BNPB Pusat, Ini Kata Dandel Dalam Ketidak-Tahuannya Ungkap Setoran TGR

Saat duduk itulah, terdakwa mengingat bahwa korban pernah memukulnya. Dengan pikiran penuh dendam, terdakwa mencabut pisau yang biasa digunakan memotong hewan babi.

Pisau tersebut langsung dihujamkan ke tubuh korban. Sontak saja, korban sempat menangkis serangan. Namun apa daya, mata pisau telah tertancap di perut kiri korban. Akibatnya, korban merenggang nyawa dalam pesta tersebut. (Ely)