Praper, Sah Atau Tidaknya Penetapan TSK Gretty Oleh Polda Sulut Bergulir

Hukrim138 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Polda Sulut digugat terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka GTI alias Greetty dalam kasus dugaan korupsi, kini tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Manado melalui sidang praperadilan (praper).

Dimana, Jumat (14/12/2018), Hakim praper Halidja Wally telah menggelar sidang agenda replik dan duplik.

Dalam hal ini, Greetty selaku pihak pemohon melalui Kuasa Hukumnya, Sandy Nayoan cs telah mengajukan replik, yakni memberi tanggapan atas jawaban Polda Sulut (pihak termohon) atas gugatan praper mereka.

Dan pihak Polda Sulut telah menanggapi balik replik pemohon (duplik), dengan tetap berkuat bahwa proses penyidikan yang dilakukan telah sesuai prosedur.

Dengan memberi gambaran adanya keterlibatan Greetty dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi fisik renovasi Hall B GOR Sario, Kota Manado 2015.

Usai mendengar replik dan duplik kedua pihak, Hakim praper lantas menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Baca juga:  Ada UU Sisdiknas Tersisip Dalam Dakwaan ?

Patut diketahui, dalam gugatan praper, Nayoan cs telah menerangkan bahwa dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini, penetapan Greetty sebagai tersangka, patut ditinjau dan diuji kembali.

Mengingat, Greetty bukan pelaksana pekerjaan dan bukan bertindak selaku pengawas ataupun Kuasa Pengguna Anggaran. Sebab, tender proyek sesungguhnya telah dimenangkan oleh PT Mitra Sejahtera Mulia dengan Direktur Utamanya adalah Abner Makadapa.

Dan diterangkan pula kalau dalam pelaksanaan proyek, sebagaimana Akta Surat Kuasa Direktur Utama PT Mitra Sejahtera Mulia tertanggal 24 Oktober 2015, Abner telah memberikan Kuasa Direktur kepada Salim Nudin atau biasa disebut Salim Nurdin.

Hal itu dikuatkan dengan adanya tindak lanjut penandatanganan Perjanjian/Kontrak antara Alman Hudri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Salim tanggal 26 Oktober 2015. Dengan nilai kontrak sebesar Rp2,3 miliar lebih.

Selanjutnya, Nayoan cs mengungkapkan bahwa aksi Salim melakukan peminjaman uang kepada Greetty sebesar Rp1,6 miliar, dengan alasan belum mendapat pencairan dari Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI. Dan mengembali- kan uang sebesar Rp1,3 miliar kepada Greetty, sesudah dana dicairkan pihak Kemenpora, tidak dapat dijadikan acuan untuk menjerat kliennya sebagai tersangkan tindak pidana korupsi.

Baca juga:  Merasa Difitnah, Legislator DPRD Kotamobagu Laporkan Media Ke Polda Sulut

Apalagi, penyidik telah menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, tanpa menyebutkan berapa besar Kerugian Negara yang diakibatkan atas perbuatan Greetty.
Dengan dasar pemikiran itulah, Nayoan cs ikut mempersoalkan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Sulut terhadap Greetty. (*/Ely)